Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 19 April 2021, diajukan oleh Yayasan Auriga Nusantara yang diwakili oleh Timer Manurung selaku Ketua Pengurus, Syahrul Fitra selaku Sekretaris Pengurus, dan Triana Ramdani selaku Bendahara Pengurus serta diajukan juga oleh Pekumpulan Kaoem Telapak yang diwakili oleh Mardi Minangsari selaku Ketua Pengurus dan Wishnu Tirta Setiadi selaku Wakil Ketua Pengurus, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 14 April 2021 para Pemohon memberi kuasa kepada Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M, Usman Hamid, S.H., M. Phil, Rony Saputra, S.H., M.H., Kurnia Ramadhana, S.H., Lalola Easter, S.H., Fadli Ramadhani, S.H., M.H., Erwin Natosmal Oemar, S.H., Abu Meridian, dan Nanang Farid Syam, S.Sos., M.Si, yang tergabung dalam Tim Advokasi Anti Pencucian Uang, beralamat di Jalan Kalibata Timur IV/D Nomor 6, Jakarta Selatan, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 22 April 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 22/PUU-XIX/2021 pada 7 Juni 2021, perihal 2 Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 22.22/PUU/TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 22/PUU-XIX/2021, bertanggal 7 Juni 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 26.22/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 22/PUU-XIX/2021, bertanggal 7 Juni 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada 16 Juni 2021 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Kuasa Hukum para Pemohon bertanggal 1 Juli 2021 perihal Pencabutan Perkara Nomor 22/PUU-XIX/2021, yang diterima pada 23 Juli 2021; 3 e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada 28 Juli 2021 secara daring (online). Pada Sidang Panel tersebut, setelah Mahkamah melakukan klarifikasi kepada para Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan perkara a quo, selanjutnya baik prinsipal maupun Kuasa Hukum para Pemohon menyampaikan adalah benar para Pemohon mengajukan penarikan kembali terhadap Permohonan a quo dikarenakan pokok materi yang sama dengan Permohonan para Pemohon telah diputus dan dikabulkan oleh Mahkamah; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 4 Agustus 2021 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 22/PUU- XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; 4 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164) terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 22/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, 5 bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.48 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh para Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foek ttd. Saldi Isra 6 ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Fransisca