Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 22 November 2018
Tanggal Registrasi: 2018-03-14
Pemohon
Ir. S.A. Habibie Kuasa Hukum : Dahlan Pido, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Wahiduddin Adams (A), Maria Farida Indrati (A), Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
nya telah menolak permohonan pengujian [[Pasal 55]] UU 5/1986 yang kesemuanya memuat norma hukum mengenai daluwarsa 90 hari.
7. Bahwa terhadap aturan atau norma yang mengatur tentang Tenggang Waktu (daluwarsa 90 hari) terhadap diri Pemohon, namun dengan tidak dihapuskannya frasa 90 hari, maka Pemohon kehilangan hak untuk dapat mendapatkan Keadilan sesuai fakta-fakta yang ada.
8. Atas dasar argumentasi permohonan Pemohon di atas, maka frasa 90 Hari dalam [[Pasal 55]] yang dimohonkan pengujian a quo terbukti bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 27 ayat (1)]] dan [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]], oleh karenanya beralasan hukum bagi Pemohon untuk memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] agar mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan Frasa “90 (Sembilan puluh) Hari” dalam pasal 55 UU 5/1986 bertentangan dengan [[UUD 1945]] dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
9. Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang ini adalah agar Pemohon dapat mendapat Keadilan yang proporsional dalam menuntut kerugian yang diderita Pemohon, seperti pengalihan hak milik Pemohon yang dialihkan oleh yang bukan pemilik lahan.
10. Bahwa dengan berlakunya ketentuan [[Pasal 55]] UU 5/1986 Hak Konstitusional Pemohon terhalang mendapatkan Keadilan Yang Hakiki karena frasa “90 (sembilan puluh) hari”.
11. Selain itu, pemberlakuan norma yang diuji tersebut serta merta menghukum dan membatasi hak seseorang untuk mengajukan gugatan, padahal suatu norma yang terdapat di dalam Undang-Undang tidak dapat diberlakukan begitu saja. Norma tersebut secara nyata menimbulkan ketidakpastian hukum, dan ketidakadilan terhadap diri Pemohon dan warga Negara Indonesia lainnya yang berstatus seperti Pemohon (Ir. S.A. Habibie).
12. Bahwa atas dasar argumentasi yuridis tersebut, permohonan a quo telah memenuhi ketentuan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta penjelasannya, yakni Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara pengujian Undang-undang ini, yaitu terpenuhinya kualifikasi untuk bertindak sebagai Pemohon, dan adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional dari Pemohon yang dirugikan dengan berlakunya suatu Undang-undang yang dimohonkan pengujiannya.
13. Bahwa atas dasar fakta yuridis yang dialami sendiri oleh Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, maka Pemohon telah memenuhi parameter kerugian konstitusional, sebagaimana pengertian dan batasan tentang kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu Undang-undang, yang diuraikan dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[006/PUU-III/2005]] dan Putusan Nomor [[011/PUU-V/2007]], sebagai berikut:
a. Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh [[UUD 1945]];
b. Bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
c. Bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan PEMOHON Bahwa pada pokoknya Pemohon mengajukan permohonan uji materi atas ketentuan Pasal 55 UU PTUN yang dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Adapun ketentuan Pasal 55 UU PTUN yakni : Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Bertentangan dengan ketentuan Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut : Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Negara Indonesia adalah Negara Hukum Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan alasan-alasan sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 50 UU PTUN berpotensi memberikan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan karena rentang waktu sembilan puluh (untuk selanjutnya disebut 90 hari) yang diatur dalam pasal a quo terhitung sangat singkat (bila dibandingkan dalam hukum acara perdata yaitu selama 30 tahun); 2. Secara rasionalitas eksekusi atau penerapan hukum yang tidak mudah dilakukan akibat adanya tenggang waktu menggugat yang sangat singkat (90 hari) masih tetap berlaku, maka hak menggugat bagi pencari keadilan tidak akan terc... yang tepat dan benar; Dan Pasal 54 ayat (3) menyatakan: “Bahwa putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan. 3. Pasal 55 UU 5/1986, secara konseptual tenggang waktu menggugat selama 90 (sembilan puluh) hari dalam hukum acara PTUN termasuk sangat singkat, jika dibandingkan dengan ketentuan batas waktu menggugat dalam hukum acara perdata, khususnya ketentuan Pasal 835, 1963, dan 1967 KUHPerdata, tenggang waktunya puluhan tahun, demikian pula menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 26/K/Sip/1972 tanggal 19 April 1972, bahkan dalam hukum adat lewat waktu untuk hak milik atas tanah bahkan tidak dikenal, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 916 K/Sip/1973 tanggal 19 Desember 1973. 4. Berdasarkan Pasal 55 UU 5/1986, tenggang waktu mengajukan gugatan bagi yang menjadi tujuan sebuah Keputusan TUN maka tenggang waktunya 90 hari sejak saat KTUN itu diumumkan atau diterima, sedangkan bagi pihak ke III yang tidak menjadi tujuan tetapi berkepentingan, maka tenggang waktu sejak 90 hari itu berpotensi merugikan pihak ke III yang sesungguhnya punya kepentingan terhadap terbitnya KTUN, namun pihak ke III seperti Pemohon perkara a quo tidak mengetahui secara langsung kapan KTUN itu diumumkkan. 5. Sesungguhnya proses gugatan adalah HAK SETIAP ORANG UNTUK MENGAJUKAN GUGATAN, TETAPI MENGAPA MENJADI PERSOALAN, dalam peristiwa gugatan Pemohon a quo ini masa tenggang waktu menggugat seperti yang diatur dalam pasal 55 UU 5/1986 merupakan rentang waktu yan... - untuk menguatkan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-22 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Akte Nomor Y.A 5/61/17 tertanggal 7 Februari 1978; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Surat Kuasa, tertanggal 23 Agustus 2001; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Perjanjian Kerjasama Nomor 33; 5. Bukti P-5 : Fotokopi Kuasa Nomor 34; 6. Bukti P-6 : Fotokopi Kuasa Nomor 35; 7. Bukti P-7 : Fotokopi Kuasa Untuk Menjual Nomor 36; 8. Bukti P-8 : Fotokopi Permohonan Ijin Peralihan Hak Atas Tanah; 9. Bukti P-9 : Fotokopi Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam Nomor 140/UM-KPTS/XI/85 Nomor Urut Alokasi 157; 10. Bukti P-10 : Fotokopi Surat Perjanjian Nomor 013/UM-PERJ/II/91 tentang Pengalokasian, Penggunaan dan Pengurusan Tanah Atas Bagian-Bagian Tertentu Dari Pada Tanah Hak Pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam; 11. Bukti P-11 : Fotokopi Ijin Peralihan Hak PT. Terminal Depo Logistik; 12. Bukti P-12 : Fotokopi Ijin Peralihan Hak PT. Putra Batam Jasa Mandiri; 13. Bukti P-13 : Fotokopi Ijin Peralihan Hak PT. Putra Batam Jasa Mandiri; 14. Bukti P-14 : Fotokopi Ijin Peralihan Hak PT. Limindo Putra Properti; 15. Bukti P-15 : Fotokopi Ijin Peralihan Hak PT. Limindo Putra Properti; 16. Bukti P-16 : Fotokopi Surat tertanggal 27 Desember 2013; 17. Bukti P-17 : Fotokopi Surat tertanggal 19 Februari 201... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
