Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Mei 2019
Tanggal Registrasi: 2019-03-14
Pemohon
Guntoro
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), Suhartoyo (A), Enny Nurbaningsih (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Mengadili:
1. Menyatakan permohonan Pemohon berkenaan dengan [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) serta berkenaan dengan [[Pasal 75 huruf a]] dan [[Pasal 79]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491) tidak dapat diterima.
2. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman serta [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 66 ayat (1)]]
- [[Pasal 75 huruf a]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Pasal 66]], [[Pasal 75 huruf a]] dan [[Pasal 79]] [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan atas Undang-U... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
