Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Perkara 22/PUU-XXIV/2026 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Gangga Listiawan

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ancaman kekerasan, memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah