Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 25 November 2025
Pemohon
Ahmad Rizaldi
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Ahmad Rizaldi (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), yang diterima Mahkamah pada tanggal 12 November 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 225/PUU/PAN.MK/AP3/11/ 2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 November 2025 dengan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 perihal permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, 2 selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 220.220/PUU/TAP.MK/Panel/11/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 220/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 November 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 220.220/PUU/TAP.MK/HS/11/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 220/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 November 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 24 November 2025 pukul 14.30 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Mahkamah dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 24 November 2025 pukul 14.30 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan Surat Panitera Mahkamah Nomor 975.220/PUU/PAN.MK/PS/11/2025 bertanggal 14 November 2025 perihal panggilan sidang; e. bahwa Mahkamah, melalui juru panggil, pada hari Senin, tanggal 24 November 2025 pukul 09.46 WIB telah menghubungi Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp perihal kehadiran Pemohon dalam sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 220/PUU-XXIII/2025 dan sekaligus memberitahukan kepada Pemohon untuk hadir di ruang persidangan selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum sidang dimulai. Pemohon kemudian menyatakan sedang berada di luar wilayah Republik Indonesia. Selanjutnya, pada pukul 10.02 WIB di hari yang sama, Mahkamah melalui juru panggil kembali 3 menghubungi melalui pesan WhatsApp mengenai kepastian apakah Pemohon akan menghadiri persidangan secara daring/online. Namun demikian, Pemohon menyatakan tetap tidak dapat mengikuti persidangan di Mahkamah baik secara luring ataupun daring dikarenakan Pemohon sedang bekerja dan berada di Brunei Darussalam; f. bahwa sampai dibukanya persidangan pendahuluan pada hari Senin, tanggal 24 November 2025, pukul 14.10 WIB dengan agenda sidang mendengarkan pokok-pokok permohonan Nomor 220/PUU-XXIII/2025, Ketua Panel terlebih dahulu melakukan konfirmasi mengenai kehadiran Pemohon dan selanjutnya menyatakan Pemohon tidak hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud [vide Risalah Sidang, tanggal 24 November 2025, hlm. 1]; g. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (5) PMK 7/2025 menyatakan, “Dalam hal Permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah menerbitkan putusan berupa ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; h. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 25 November 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah 4 meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.45 WIB oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh 5 Fenny Tri Purnamasari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Fenny Tri Purnamasari
Kata Kunci
perubahan status kelembagaan KPK, kewenangan Dewan Pengawas, penyidik dan penuntut di KPK
