Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Tanggal Putusan: 9 Desember 2025
Pemohon
Husnul Jamil (Pemohon I), Rizal Bakri Rahayaan (Pemohon II), Hamka Arsad Refra (Pemohon III), M. Isbullah Djalil (Pemohon IV), Yusril Toatubun (Pemohon V), dan Heri Febrian (Pemohon VI)
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon VI untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusan- putusan tersebut, para Pemohon meyakini bahwa pembatasan usia 16 sampai 30 tahun dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan juga bukanlah semata-mata open legal policy. Norma tersebut secara nyata telah melampaui batas kebijakan hukum pembentuk undang-undang, karena menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip moralitas, mengabaikan rasionalitas hukum, dan menciptakan ketidakadilan konstitusional yang tidak dapat ditoleransi. Bahwa dengan menjadikan usia sebagai satu-satunya ukuran dalam mendefinisikan “pemuda”, negara telah menutup hak jutaan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan kehidupan publik. Norma ini tidak hanya gagal memenuhi prinsip proporsionalitas, tetapi juga melanggar 29 asas keadilan substantif yang menjadi ruh Pasal 28D ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi yang mulia tidak terikat oleh dalih open legal policy dalam perkara a quo, karena persoalan yang diajukan menyangkut pelanggaran langsung terhadap hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Mahkamah, sebagai the guardian of the constitution dan the final interpreter of the constitution, justru berkewajiban untuk mengoreksi norma yang telah melahirkan ketidakadilan struktural tersebut. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk menafsirkan kembali ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, agar batas usia pemuda ditetapkan secara proporsional dan berkeadilan, yakni antara 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun, sebagai bentuk pemulihan hak konstitusional para Pemohon dan perwujudan prinsip kesetaraan dalam pemerintahan. Sebab hukum tidak boleh menjadi alat pembatas bagi semangat rakyatnya. Hukum yang menutup partisipasi warga negara karena usia bukanlah hukum yang hidup, melainkan hukum yang kehilangan rohnya. Dan di sinilah Mahkamah Konstitusi dipanggil bukan sekadar untuk menafsirkan undang- undang, tetapi untuk menegakkan keadilan yang hidup bersama rakyatnya. D. PETITUM Berdasarkan seluruh uraian di atas, para Pemohon dengan hormat memohon kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mulia untuk memeriksa, mengadili, dan kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3); 3. Menyatakan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 30 “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai dengan 40 (empat puluh) tahun.” Apabila Majelis Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-4 yaitu sebagai berikut: 1. Bukti P-1 : Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bukti P-2 : Fotokopi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan; 3. Bukti P-3 : Fotokopi Kartu Identitas Para Pemohon; 4. Bukti P-4 : Fotokopi Program-Program Dari Kementerian Pemuda Olahraga Yang Mensyaratkan Batas Usia 16-30 Tahun. [2.3] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan merujuk Berita Acara Persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini. 3. PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik 31 Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067, selanjutnya disebut UU 40/2009) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; 32 [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut: 1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 1 UU 40/2009 yang menyatakan: “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode p
Kata Kunci
Batas usia Pemuda
