Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-07
Pemohon
PT. Sarana Yeoman Sembada yang diwakili oleh Sanglong Alias Samad
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K) Arief Hidayat (A) Suhartoyo (A) Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum dalam putusan tersebut, yang secara jelas telah merugikan Hak Pemohon sebagai suatu Badan Hukum privat. Sehingga Pemohon dalam permohonan ini meminta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” kepada Mahkamah Konstitusi melalui Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Permohonan a quo untuk menyatakan: - Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, menjadi berbunyi: “Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diajukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.” - Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, menjadi berbunyi: “Terhadap putusan Pengadilan berdasarkan ketentuan dalam Bab III ini terbuka upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali.” - Pasal 295 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, menjadi berbunyi: “Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.” 13 5. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Pemohon sangat jelas terdapat kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya Pasal 235 ayat (1), Pasal 293 ayat (1), dan Pasal 295 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan apabila permohonan pengujian terhadap ketentuan Pasal 235 ayat (1), Pasal 293 ayat (1), dan Pasal 295 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dikabulkan, maka hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon maupun seluruh warga negara/badan hukum yang berada di bawah hukum Republik Indonesia tidak lagi akan dirugikan karena terbuka upaya hukum untuk kembali menguji hal-hal yang dapat dijadikan diajukannya upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali. C. Permohonan Tidak Ne Bis In Idem 1. Bahwa berdasarkan Pasal 78 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang, terhadap materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang atau Perppu yang telah diuji dapat dimohonkan pengujian Kembali jika materi muatan dalam UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda; 2. Bahwa sebelumnya terkait Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sudah pernah diajukan Permohonan Judicial Review oleh PT. Korea World Center Indonesia yang diwakili Direktur Utama yaitu Mr. Gi Man Song sebagai Pemohon, di mana permohonan tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 17/PUU-XVIII/2020, pada tanggal 18 Mei 2020, di mana putusan tersebut Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 3. Bahwa meskipun terdapat pasal-pasal dan undang-undang yang diuji sama dengan yang pernah diperiksa dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, namun permohonan yang Pemohon ajukan dalam perkara ini didukung oleh alasan permohonan yang berbeda, sehingga Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi yang menangani perkara a quo untuk menyatakan permohonan ini tidak ne bis in idem. 14 4. Berikut kami uraikan alasan permohonan yang berbeda tersebut: a. Pasal dan UU yang Diuji Pasal dan UU yang diuji dalam Perkara Nomor 17/PUU-XVIII/2020 adalah Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sedangkan Permohonan a quo menguji Pasal 235 ayat (1), Pasal 293 ayat (1) dan Pasal 295 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dengan demikian terdapat ada satu perbedaan pasal, yakni Pasal 295 ayat (1). b. Fakta Hukum Putusan Pengadilan Niaga 1) Prinsip mendasar dari Lembaga PKPU adalah adanya hubungan hukum dan keberadaan utang-piutang antara kreditor dengan debitor serta penyelesaiannya utang-piutang tersebut secara adil, cepat, terbuka, dan efektif, sebagaimana mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 17/PUU-XVIII/2020, pada tanggal 18 Mei 2020, yang menyatakan “Bahwa Lembaga PKPU pada dasarnya adalah bagian dari upaya hukum yang mempunyai fungsi yang salah satunya untuk membantu pengusaha khususnya debitor yang terganggu akibat macetnya usaha yang dijalaninya sehingga menyebabkan kesulitan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditor dalam menyelesaikan utang-piutangnya. Dengan melihat keadaan seperti itu maka sangatlah tepat jika permasalahan antara debitor dan kreditor dapat diselesaikan dengan jalan damai sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum UU 37/2004 yang antara lain menyatakan bahwa “Untuk kepentingan dunia usaha dalam menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif, sangat diperlukan perangkat hukum yang mendukungnya”. 2) Akan tetapi, ternyata ada fakta pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi Putusan Nomor 17/PUU-XVIII/2020 ini belum memperhitungkan fakta bagaimana jika proses persidangan dan pembuktian tentang keberadaan utang yang kemudian melahirkan Lembaga PKPU itu sendiri di Pengadilan Niaga bermasalah secara 15 prinsip hukum, terutama alasan hukum, aspek proses pembuktian dan alat bukti yang digunakan. 3) Pada kasus yang dialami Pemohon PT. Korea World Center Indonesia pada Perkara Nomor 17/PUU-XVIII/2020, berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 113/Pdt/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 28 Nopember 2018, Pemohon mengakui memang memiliki hubungan hukum dan utang kepada kreditor atas nama PT Fruit Land selaku Pemohon PKPU, jatuhnya status pailit dalam perkara a quo adalah didasarkan pada alasan karena pembayaran imbalan jasa pengurus belum dibayar dan tidak terjamin pembayarannya, maka pengesahan perdamaian tidak dapat dikabulkan dan dinyatakan ditolak, yang kemudian berakibat jatuhnya status pailit. 4) Bahwa alasan dan kondisi ini tentu berbeda dengan apa yang dialami Pemohon dalam Perkara Nomor 42/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.NIAGA.Medan., diputus tanggal 15 Desember 2020, yang anehnya amar putusannya justru Mengabulkan Permohonan PKPU dan Menyatakan Pemohon dalam keadaan PKPU Sementara paling lama 45 (empat puluh lima) hari, padahal berdasarkan 3 (tiga) putusan sebelumnya pada pengadilan niaga yang sama, yakni putusan Perkara Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.NIAGA.Medan, pada Putusan Perkara Nomor 8/Pdt.Sus- PKPU/2020/PN.NIAGA.Medan., pada Putusan Perkara Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.NIAGA.Medan., terbukti Pemohon tidak punya utang dan tidak terbukti jika Pemohon mempunyai hubungan hukum. 5. Bahwa dengan demikian jelaslah jika Permohonan ini tidak dapat dikategorikan sebagai ne bis in idem. D. Alasan Permohonan Bahwa oleh karena Pemohon merupakan pihak yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dalam mengajukan Permohonan Uji Materiil a quo karena mengalami kerugian konstitusional Pemohon atas diberlakukannya Pasal 235 ayat (1), Pasal 293 ayat (1), dan Pasal 295 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 16 maka perkenankan Pemohon dengan ini menyampaikan alasan permohonan sebagai berikut: 1. Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, jelas tergambarkan di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, ada 2 (dua) cara untuk menjatuhkan status pailit pada debitor, yakni melalui Permohonan Pailit Langsung sebagaimana yang diatur dalam Bab II yang dimulai dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 221, dan melalui Permohonan PKPU sebagaimana yang diatur dalam Bab III yang dimulai dari Pasal 222 sampai dengan Pasal 294, khususnya lebih spesifik pada Pasal 228 ayat (5); 2. Bahwa meskipun memiliki jalur proses yang berbeda, akan tetapi status pailit melalui Bab II diberikan akses keadilan untuk melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali atas putusan status pailit yang dijatuhkan pengadilan niaga, sedangan status pailit melalui Bab III sama sekali tidak diberikan akses keadilan untuk melakukan upaya hukum kasasi
Kata Kunci
Ketiadaan upaya Hukum terhadap Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Hutang
