Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Putusan: 14 Mei 2025
Pemohon
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, SH.MH (Pemohon I), Iwan Kurniawan S.Sy. (Pemohon II), Yuseva, S.H., M.H. (Pemohon III), Rosalina Pertiwi Gultom, S.H. (Pemohon IV)
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 24/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 4 Maret 2025, yang diajukan oleh Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., Iwan Kurniawan, S.Sy., Yuseva, S.H., M.H., Rosalina Pertiwi Gultom, SH., dan Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) yang diwakili oleh Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. Dalam hal ini Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., dan Iwan Kurniawan, S.Sy sekaligus penerima kuasa dari Yuseva, S.H., M.H., dan Rosalina Pertiwi Gultom, S.H., Permohonan a quo diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 26/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 11 Maret 2025, perihal permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 2 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 24/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 24.24/PUU/ TAP.MK/Panel/03/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025, bertanggal 11 Maret 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 24.24/PUU/ TAP.MK/HS/03/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025, bertanggal 11 Maret 2025; c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada tanggal 22 April 2025 dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; e. bahwa pada hari Senin, tanggal 5 Mei 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk memeriksa perbaikan permohonan. Pada agenda persidangan tersebut, para Pemohon menyatakan pencabutan/penarikan permohonan Pemohon di dalam persidangan secara lisan yang pada pokoknya para Pemohon menyatakan mencabut/menarik permohonan dalam Perkara Nomor 24/PUU-XXIII/2025 dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk melakukan perbaikan substansial permohonan a quo [vide Risalah Sidang tanggal 5 Mei 2025, hlm. 2]; f. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan 3 sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali”; g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 6 Mei 2025, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 24/PUU-XXIII/2025 beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal pencabutan atau penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 4 2. Menyatakan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 24/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal enam, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal empat belas bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.39 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Agusniwan Etra dan Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Suhartoyo 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Anwar Usman ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Nurwulantari
Kata Kunci
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara)
