Pemohon
<ol>
<li>Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang diwakili oleh Boyamin bin Saiman (selaku Koordinator) dan Komaryono (selaku Deputi);</li>
<li>Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), yang diwakili oleh Arif Sahudi (selaku Ketua) dan Kurniawan Adi Nugroho (selaku Wakil Ketua);</li>
<li>Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), yang diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian (selaku Ketua) dan Roberto Bellarmino Raynaldy Hardian (selaku Sekretaris).</li>
</ol>
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 31 Mei 2021, dari Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dalam hal ini diwakilil oleh Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator dan Pendiri MAKI serta Komaryono, S.H., selaku Deputi MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dalam hal ini diwakili oleh Arif Suhadi, S.H., M.H., selaku Ketua LP3HI dan Kurniawan Adi Nugroho, S.H., selaku Wakil Ketua LP3HI, dan Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) dalam hal ini diwakili oleh Marselinus Edwin Hardian, S.H., selaku Ketua KEMAKI dan Roberto Bellarmino Raynaldi Hardia selaku Sekretaris KEMAKI. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 31 Mei 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 25/PUU-XIX/2021 pada 7 Juni 2021, perihal Permohonan Pengujian kata “dapat” dan frasa “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) serta dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang 2 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK). Terhadap Permohonan Nomor 25/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 25.25/PUU/ TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021, bertanggal 7 Juni 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 29.25/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 25/PUU- XIX/2021, bertanggal 7 Juni 2021; c. bahwa sebelum pelaksanaan sidang Pemeriksaan Pendahuluan, yang semula diagendakan pada 21 Juni 2021 Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari para Pemohon, bertanggal 21 Juni 2021, perihal Penarikan Kembali Permohonan Pengujian Undang-Undang Dalam Perkara Nomor 25/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian kata “dapat” dan frasa “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) serta dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, 3 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Guna meminta konfirmasi kepada para Pemohon perihal pencabutan dimaksud, oleh karena adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro maka sidang ditunda pada 24 Juni 2021 dan karena PPKM Mikro diperpanjang maka sidang ditunda kembali pada 22 Juli 2021. d. bahwa pada persidangan 22 Juli 2021 Majelis Hakim Panel telah menerima konfirmasi dari para Pemohon yang membenarkan penarikan permohonan a quo, dengan alasan yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat pencabutan a quo; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 Juli 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 25/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum; g. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU MK, penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali dan oleh karenanya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan permohonan Nomor 25/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian kata “dapat” dan frasa “ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) serta dalam Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.01 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, 5 Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Manahan M.P. Sitompul, masing- masing sebagai Anggota, dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Enny Nurbaningsih PANITERA PENGGANTI, ttd. I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa
Kata Kunci
Kebijakan pengangkatan pegawai serta penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)