Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Tanggal Putusan: 19 Mei 2020
Tanggal Registrasi: 2020-04-20
Pemohon
H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh(A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 15 April 2020 dari H. Damai Hari Lubis, S.H., M.H., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 13 April 2020 memberi kuasa kepada: 1) Arvid Martdwisaktyo, S.H., M.Kn.; 2) Mohammad Jonson Hasibuan, S.H.; 3) Firly Noviansyah, S.H., 4) Agus Susanto, S.H., dan 5) Moh. Anshori Rahayaan, S.H., Advokat yang tergabung pada Tim Advokasi Aliansi Anak Bangsa, yang beralamat di Wisma Buncit Raya Unit D, Jalan Warung Buncit Raya Nomor 502, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 April 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 pada tanggal 20 April 2020, perihal Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang 2 Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 69/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, bertanggal 20 April 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 72/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, bertanggal 20 April 2020; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 28 April 2020; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 14 Mei 2020 tanpa dihadiri Pemohon dan/atau Kuasa Pemohon, namun Mahkamah Konstitusi menerima surat dari Pemohon perihal Pencabutan Perkara Nomor 25/PUU-XVIII/2020, bertanggal 11 Mei 2020 dan oleh Panel Hakim surat dimaksud telah dibacakan di persidangan; e. bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK, penarikan suatu Permohonan mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; 3 f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 14 Mei 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1a) UU MK berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Saldi Isra masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi 4 terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal sembilan belas, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 11.25 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul, masing-masing sebagai Anggota, didampingi oleh Achmad Edi Subiyanto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Achmad Edi Subiyanto
Kata Kunci
Superbody lembaga keuangan
