Permohonan Pengujian Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Juni 2017
Tanggal Registrasi: 2017-05-19
Pemohon
1. Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) diwakili oleh Ir. Dwisuryo Indroyono, M.Sc.; 2. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) diwakili oleh Joko Supriyono selaku Ketua dan Pierre Togar Sitanggang selaku Sekretaris Jenderal; berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Yunita Rhamadani (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 7 Mei 2017, yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) beralamat di Gedung Manggala Wanabhakti Lantai 9 Sayap B Blok IV, Jalan Jenderal Gatot Subroto, RT-1/RW-3, Gelora, Jakarta Pusat, dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) beralamat di Jalan K.H. Mas Mansyur Kav 35, RT-12/RW-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, DKI Jakarta, yang berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 3 Mei 2017 memberi kuasa kepada Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M., Muh. Salman Darwis S.H., M.H.Li., dan RM. Maheswara Prabandono, S.H., dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 Mei 2017 dengan Nomor 25/PUU-XV/2017 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 55/TAP.MK/2017, bertanggal 19 Mei 2017, tentang Pembentukan Panel Hakim untuk Memeriksa Permohonan Nomor 25/PUU-XV/2017; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 56/TAP.MK/2017, bertanggal 19 Mei 2017, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; - 3. Bahwa Mahkamah telah melaksanakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 29 Mei 2017 dan sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Panel Hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009]] tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[25/PUU-XV/2017]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Timeline - **2017-05-07**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-19**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-05-29**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-06-08**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-06-12**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-06-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-06-14**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Merujuk - [[82/PUU-XV/2017]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2009]] tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan [[Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999]] tentang Kehutanan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] - [[Pasal 69 ayat (2)]] - [[Pasal 88]] - [[Pasal 99]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]]
