Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 10 Desember 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia atas nama Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil. (selanjutnya disebut sebagai Pemohon), yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 256/PUU/ PAN.MK/AP3/12/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 12 Desember 2025 dengan Nomor 251/PUU-XXIII/ 2025 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 251.251/PUU/TAP.MK/Panel/12/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 251/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 Desember 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 251.251/PUU/TAP.MK/HS/12/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa Perkara Nomor 251/PUU-XXIII/2025, bertanggal 12 Desember 2025; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 17 Desember 2025 pukul 08.00 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Mahkamah melalui Juru Panggil telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 1081.251/PUU/PAN.MK/ PS/12/2025, bertanggal 12 Desember 2025 perihal Panggilan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan singkat WhatsApp, yakni pada tanggal 12 Desember 2025 pukul 16.07 WIB. Selanjutnya, Mahkamah telah melakukan konfirmasi kepada Pemohon pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 15.39 WIB dan pukul 17.31 WIB terkait dengan konfirmasi kehadiran Pemohon dalam persidangan yang semula dijadwalkan pukul 08.00 WIB menjadi pukul 07.30 WIB. Pada tanggal 16 Desember 2025 pukul 17.37 WIB, Pemohon menyatakan akan datang 3 ke Mahkamah pukul 07.00 WIB, namun sampai dengan dibukanya persidangan pada pukul 07.30 WIB hingga dipanggil kembali pada pukul 08.09 WIB, Pemohon belum juga hadir dalam sidang tersebut. Berkenaan dengan ketidakhadiran Pemohon tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 251/PUU-XXIII/2025 tanggal 17 Desember 2025, hlm.17 dan hlm. 18]. e. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 17 Desember 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak 4 sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal tujuh belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal sembilan belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 09.10 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, 5 masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Triyono Edy Budhiarto sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani ttd. Anwar Usman ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah PANITERA PENGGANTI, ttd. Triyono Edy Budhiarto
Kata Kunci
bentuk-bentuk pengamanan swakarsa
