Permohonan Pengujian Pasal 70, Pasal 71, dan Penjelasan Umum Alinea ke-12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2017
Tanggal Registrasi: 2017-05-19
Pemohon
Zainal Abidinsyah Siregar berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Ade Kurniawan, S.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa "diduga" dalam [[Pasal 70]] Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan frasa a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu, dan frasa c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa dalam [[Pasal 70]] Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat atau dokumen yang diakui palsu atau dinyatakan palsu, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat dibuktikan dengan putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan [[Pasal 71]] Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan frasa “antara lain” dalam kalimat “karena beberapa hal, antara lain” pada Penjelasan Umum alinea ke 12 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-14 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 12 Juni 2017, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999]] tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 1999]] tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 70]]
- [[Pasal 71]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan . Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo telah cukup jelas, maka dengan berdasar pada Pasal 54 UU MK, Mahkamah akan memutus permohonan a quo tanpa mendengar keterangan dan/atau meminta risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden; [3.8] Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 70 khususnya frasa “diduga”, frasa “a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan diajukan diakui palsu atau dinyatakan palsu”, frasa “c. putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”, dan Pasal 71, “Permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri”, serta frasa “antara lain” dalam alinea ke-12 Penjelasan Umum UU 30/1999. Pemohon mendalilkan norma Undang-Undang a quo bertentangan dengan UUD 1945 dengan alasan yang apabila diringkas adalah sebagai berikut: Bahwa Pasal 70 UU 30/1999, paling tidak mengandung tiga frasa yang menimbulkan persoalan konstitusional, yaitu bertentangan dengan konstitusi, pertama frasa "diduga", kedua frasa "a) surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan, diakui palsu atau dinyatakan palsu"; ketiga frasa "c) putusan diambil dari hasil tip... Putusan Nomor 332/PDT.G/ARB/2016/PN.JKT.PST tersebut Majelis Hakim berpendapat telah terjadi manipulasi persidangan di BANI sehingga Putusan Arbitrase tersebut dibatalkan oleh pengadilan Negeri Jakarta Pusat; 3) Berdasarkan banyak kasus tersebut, termasuk perkara yang dihadapi Pemohon, sangat nyata bahwa alasan yang termuat dalam Pasal 70 UU AAPS telah dipergunakan oleh para pihak yang tidak beritikad baik untuk membatalkan putusan arbitrasi dan menjadikan lembaganya tidak berdaya, padahal lembaga arbitrase diadakan dengan maksud yang mulia untuk menyelesaikan sengketa perdata berdasarkan kesepakatan atau perjanjian para pihak, sebagai bentuk penyelesaian perkara yang cepat dan sederhana; 11. Sebagaimana batas keterlibatan lembaga Pengadilan terhadap lembaga arbitrase dalam menjalankan fungsinya, Pemohon dapat memahami suatu putusan lembaga peradilan arbitrase in casu BANI dapat dibatalkan oleh pengadilan umum, dengan dasar dan alasan yang tidak melanggar prinsip-prinsip konstitusi, tidak seperti sifat alasan yang termuat dalam Pasal 70 UU AAPS saat ini, karena secara keseluruhan dalam UU AAPS diatur batasan keterlibatan lembaga pengadilan umum terhadap lembaga arbitrase dalam menjalankan fungsinya hanya sebatas formal prosedural yang hakekatnya bertujuan agar tercapainya lembaga arbitrase dalam menjalankan fungsi dan tujuannya, hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 13, Pasal 14 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 15 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 19 ayat (4), Pasal 23 ayat (1)... - Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 12 Mei 2017 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 12 Mei 2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 42/PAN.MK/2017 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 26/PUU-XV/2017 pada tanggal 19 Mei 2017, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 9 Juni 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut: A. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
