Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 29 Maret 2022
Tanggal Registrasi: 2022-03-02
Pemohon
Djudjur Prasasto
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (K) Suhartoyo (A) Enny Nurbaningsih (A) Fransisca Farouk (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 14 Februari 2022, diajukan oleh Djudjur Prasasto, beralamat di Perum Griya Arga Permai, Jalan Rinjani S14, Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada 14 Februari 2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 26/PUU-XX/2022 pada 2 Maret 2022, perihal Permohonan Pengujian Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 26.26/PUU/TAP.MK/Panel/03/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 26/PUU-XX/2022, bertanggal 2 Maret 2022; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 26.26/PUU/TAP.MK/HS/3/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 26/PUU-XX/2022, bertanggal 2 Maret 2022; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 1 Maret 2022 perihal Pencabutan Perkara Nomor 26/PUU-XX/2022, yang diterima Mahkamah pada 28 Februari 2022. Berkenaan dengan tanggal penerimaan di Kepaniteraan Mahkamah lebih dahulu dibandingkan dengan tanggal surat pencabutan perkara, hal tersebut telah diklarifikasi Mahkamah dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemohon mengakui kekeliruan dalam penulisan tanggal tersebut [vide Risalah Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 26/PUU-XX/2022 tanggal 17 Maret 2022]; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo pada 17 Maret 2022. Pada Sidang Panel tersebut, setelah Mahkamah melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan perkara a quo, selanjutnya Pemohon menyampaikan adalah benar Pemohon mengajukan pencabutan terhadap Permohonan a quo dikarenakan adanya keterbatasan pengetahuan bahasa hukum Pemohon dalam menyusun Permohonan sesuai dengan sistematika pengajuan permohonan dan keterbatasan waktu Pemohon sebagai karyawan swasta untuk mencari penasihat hukum; 3 e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 22 Maret 2022 telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf f di atas, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 mengenai Permohonan Pengujian Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 26/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh dua, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.12 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Fransisca sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. 5 KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Suhartoyo ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Saldi Isra PANITERA PENGGANTI, ttd. Fransisca
Kata Kunci
Tumpang Tindih Asas Bebas dan Rahasia Dalam Pelaksanaan pemilihan Umum
