Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Juli 2018
Tanggal Registrasi: 2018-03-26
Pemohon
Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (Yayasan BPSMK-JB), yang dalam hal ini diwakili oleh Soekendra Mulyadi dan Lukito Sairoen
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Aswanto (A), Maria Farida Indrati (A), Cholidin Nasir (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** (bukan putusan atas pokok perkara) karena permohonan ditarik kembali oleh Pemohon pada tanggal 5 Juli 2018, setelah proses pemeriksaan yang cukup substansial termasuk mendengarkan keterangan [[Presiden]]. Mahkamah mempertimbangkan: - Permohonan pengujian [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda (undang-undang yang berusia 60 tahun saat diuji) terhadap [[UUD 1945]] - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (1)]] [[UU MK]], Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama pemeriksaan dilakukan - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK|[[Pasal 35]] ayat (2)]] [[UU MK]], penarikan kembali mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon 2. Permohonan Nomor [[27/PUU-XVI/2018]] ditarik kembali 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda terhadap [[UUD 1945]]. Ini merupakan salah satu undang-undang tertua yang pernah diujikan di [[Mahkamah Konstitusi]], terkait kebijakan nasionalisasi aset Belanda pada era pasca-kolonial. Karena permohonan ditarik kembali, Mahkamah tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas. ### Catatan Historis [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] merupakan produk hukum era Orde Lama yang mengatur nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia. Pengujiannya oleh Yayasan Pendidikan Kristen menunjukkan implikasi yang masih berlanjut dari kebijakan nasionalisasi terhadap aset-aset yang dikelola organisasi keagamaan. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (9 Juli 2018) - **[[Aswanto]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota) - **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota) - **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota) - **[[Saldi Isra]]** (Anggota) - **[[Suhartoyo]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) ### Sidang Pleno (23 Juli 2018) Diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan **[[Anwar Usman]]** selaku Ketua, didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti. ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958]] tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:16 --> <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
