Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Putusan: 20 Januari 2026
Pemohon
Putri Aprilia Nurcahyani (Pemohon I), Nanda Sesilia Isabel (Pemohon II), Cely Intan Verbena (Pemohon III), Halimatus Sa’diyah (Pemohon IV), dan Aradania Larasati Budiman (Pemohon V)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Aradania Larasati Budiman, Cely Intan Verbena, Nanda Sesilia Isabel, Putri Aprilia Nurcahyani, dan Halimatus Sa’diyah (selanjutnya disebut para Pemohon), yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 29 Desember 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 285/PUU/PAN.MK/AP3/12/ 2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 30 Desember 2025 dengan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 perihal permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, 2 selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 279.279/PUU/TAP.MK/Panel/12/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 279/PUU-XXIII/2025, bertanggal 30 Desember 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 279.279/PUU/TAP.MK/HS/12/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 279/PUU-XXIII/2025, bertanggal 30 Desember 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang dijadwalkan pada tanggal 14 Januari 2026, pukul 14.30 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Mahkamah telah memanggil para Pemohon secara sah dan patut dengan Surat Panitera Mahkamah Nomor 1151.279/PUU/PAN.MK/PS/12/2025 bertanggal 31 Desember 2025 perihal panggilan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui pesan singkat WhatsApp dan e-mail yakni pada tanggal 31 Desember 2025 pukul 12.50 WIB; e. bahwa pada tanggal 14 Januari 2026 pukul 10.21 WIB, Mahkamah telah menghubungi para Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp perihal kehadiran para Pemohon dalam sidang pendahuluan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 dan sekaligus memberitahukan kepada para Pemohon untuk hadir di ruang persidangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum sidang dimulai. Pemohon IV (Putri Aprilia Nurcahyani) menyatakan bahwa para Pemohon tidak dapat mengikuti 3 persidangan permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 yang dilaksanakan tanggal 14 Januari 2026, pukul 14.30 WIB dan Mahkamah menginformasikan apabila tidak dapat hadir harap segera mengirimkan pemberitahuan melalui email resmi Mahkamah. Selanjutnya, pada hari yang sama pukul 11.54 WIB, Mahkamah telah menerima Surat Keterangan Ketidakhadiran Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui email dari para Pemohon yang menyatakan tidak dapat menghadiri sidang Mahkamah dengan alasan karena terdapat jadwal kerjaan yang mendesak (Pemohon I), tidak hadir karena tidak diketahui (Pemohon II), tidak hadir karena sedang sakit (Pemohon III), tidak hadir karena ada urusan pekerjaan ke luar kota (Pemohon IV), dan tidak hadir karena tidak diketahui (Pemohon V), dan memohon untuk menjadwalkan ulang atau mempertimbangkan ketidakhadiran para Pemohon; f. bahwa sampai dibukanya sidang pemeriksaan pendahuluan pada hari Rabu, tanggal 14 Januari 2026, pukul 14.30 WIB dengan agenda sidang mendengarkan pokok-pokok Permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025, Mahkamah terlebih dahulu melakukan konfirmasi mengenai kehadiran para Pemohon dan selanjutnya menyatakan para Pemohon tidak hadir dalam persidangan sebagaimana dimaksud [vide Risalah Sidang, tanggal 14 Januari 2026, hlm. 1]; g. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 36 ayat (5) PMK 7/2025 menyatakan, “Dalam hal Permohonan dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Mahkamah 4 menerbitkan putusan berupa ketetapan yang diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; h. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 20 Januari 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran para Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. 5 Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 08.45 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani 6 PANITERA PENGGANTI, ttd. Ida Ria Tambunan
Kata Kunci
jabatan pada kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh Prajurit
