Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 30 Juli 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-14
Pemohon
Hotman Tambunan, Rasamala Aritonang, March Falentino, Novariza, Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, Faisal, Benydictus Siumlala, dan Tri Artining Putri
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 9 Juni 2021, dari Hotman Tambunan, S.T., MBA, Rasamala Aritonang, S.H., M.Hum., March Falentino, S.H., MTCP., Novariza, S.T., S.H., Andre Dedy Nainggolan, Lakso Anindito, S.H., LL.M., Faisal, Benydictus Siumlala, M.S., dan Tri Artining Putri. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 2 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 28/PUU-XIX/2021 pada 14 Juni 2021, perihal permohonan pengujian frasa “dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 28/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 28.28/PUU/ TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 28/PUU- XIX/2021, bertanggal 14 Juni 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 32.28/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama perkara Nomor 28/PUU-XIX/2021, bertanggal 14 Juni 2021; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari para Pemohon, bertanggal 18 Juni 2021, perihal Permohonan Pencabutan Pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Nomor Perkara 28/PUU-XIX/2021); d. bahwa dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, terhadap surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan dari para Pemohon yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni 2021, Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada para Pemohon di persidangan berkenaan dengan kebenaran permohonan pencabutan atau penarikan kembali dimaksud dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Kamis, 22 Juli 2021; 3 e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis, 22 Juli 2021 dan dalam persidangan tersebut Mahkamah Konstitusi telah melakukan klarifikasi kepada para Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan perkara a quo. Dalam persidangan tersebut, para Pemohon, yang dihadiri oleh 3 (tiga) orang Pemohon membenarkan telah mencabut atau menarik kembali permohonannya serta tetap pada pendiriannya; f. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 26 Juli 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 28/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 28/PUU-XIX/2021 mengenai Pengujian frasa “dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6409) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 28/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Enny Nurbaningsih, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh enam, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 14.10 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Enny Nurbaningsih, masing- masing sebagai Anggota, dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, 5 serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia
Kata Kunci
Kebijakan pengangkatan pegawai serta penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)
