Permohonan Pengujian Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Januari 2018
Tanggal Registrasi: 2017-06-07
Pemohon
1. Hans Wilson Wader; 2. Meki Elosak; 3. Jemi Yermias Kapanai alias Jimi Sembay; 4. Pastor John Jonga, Pr.,; 5. Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua, dalam hal ini diwakili oleh Pdt. Dr. Benny Giay; dan 6. Yayasan Satu Keadilan, dalam hal ini diwakili oleh Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Januari 2017 memberikan kuasa kepada Latifah Anum Siregar, S.H, M.H., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Wahiduddin Adams (A), Saldi Isra (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
, yangbertentangan dengan [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], Dewan PerwakilanDaerah dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah juncto Peraturan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Nomor 2/2015 tentang Tata Beracara Majelis Kehormatan Dewan, Mengajukan Gugatan Atas Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 541.3/051/Kpts/ESDM/2011 tentang izin perusahaan tambang yang mengakibatkan konflik sosial antar sesama warga masyarakat karena hilangnya sumber air bagi penghidupan warga di Desa Antajaya, Kabupaten Bogor melalui Perkara Nomor 155/G/2015/PTUN.BDG;
39. Bahwa Pemohon VI adalah badan hukum privat yang berhak, berwenang, dan diakui secara sah dalam menggunakan prosedur organization standing (legal standing), dan dalam perspektif kedudukan hukum dianggap sebagai rechtsperson, atau dianggap seperti pribadi, orang perorangan yang memiliki entitas hukum berupa hak dan kewajiban; Bahwa, doktrin tentang legal standing atau Organization Standing yang Pemohon gunakan merupakan sebuah prosedur beracara yang tidak hanya dikenaldalam doktrin, akan tetapi juga telah dianut dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti [[Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997]] tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999]] tentang Perlindungan Konsumen, serta [[Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999]] tentang Kehutanan serta tidak terbatas pada Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar di [[Mahkamah Konstitusi]];
40. Bahwa, sebagaimana diuraikan di atas maka organisasi dapat bertindak mewakili kepentingan publik dan atau umum, bilamana organisasi tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan maupun yurisprudensi, yaitu (a) Berbentuk badan hukum atau Yayasan, (b) Dalam anggaran dasar organisasi yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas mengenai tujuan didirikannya organisasi tersebut, (c) Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Dalam hal ini Pemohon adalah Organisasi Non Pemerintah yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dankeinginan sendiri di tengah masyarakat yang didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia khususnya pemberlakukan persamaan hak warga Negara di hadapan hukum dan pemerintahan melalui bantuan hukum struktural serta berperan aktif dalam upaya terwujudnya Negara dan Pemerintahan, yang memenuhi keadilan sosial dan menjamin keadilan hukum bagi segenap warga negara tanpa adanya diskriminasi. Tugas dan peranan Pemohon dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi di Indonesia telah secara terus-menerus mendayagunakan lembaganya sebagai sarana untuk memperjuangkan realisasi fokus kerja Pemohon.
41. Bahwa selain itu Pemohon V dan Pemohon VI juga memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan haknya secara bersama untuk kepentingan bangsa dan negara ini. Menurut [[Pasal 28]]C ayat (2) Unda
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan PARA PEMOHON Bahwa para Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya ketentuan Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 110 KUHP dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Pasal 104 dan Pasal 106 KUHP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena mengakibatkan ketidakpastian hukum dan terganggunya keadilan sebagaimana yang dialami oleh para Pemohon secara faktual, dimana dalam praktiknya penafsiran dan penerapan Pasal 104 dan Pasal 106 KUHP selalu berbeda antara satu kasus/peristiwa dengan yang lainnya serta tidak memberikan batasan yang jelas dan rigid sebagai perbuatan yang dikualifikasi sebagai makar kepada Presiden atau Wakil Presiden dan makar terkait wilayah negara Pasal 106 KUHP bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 karena pertemuan-pertemuan yang dilakukan warga negara dan dalam rangka menyampaikan aspirasi untuk memperbaiki situasi pemenuhan hak dan pembangunan dilakukan oleh pemerintah Indonesia di wilayah tertentu, dalam hal ini Papua dan Maluku dapat dikualifikasi dan ditetapkan sebagai perbuatan makar, hal ini berpotensi menghambat setiap ekspresi dan pernyataan [3.5.2] Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa menurut Mahkamah: ...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum“ (no action without legal connection). Syarat adanya kepentingan hukum juga telah digariskan dalam syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 huruf d yang menentukan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian; Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, terhadap kedudukan hukum (legal standing), DPR RI berpandangan bahwa para Pemohon secara keseluruhan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memiliki relevansi dengan permohonan a quo dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan UU MK, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Akan tetapi DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia unt... - para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 21 Maret 2017 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 21 Maret 2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 52/PAN.MK/2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 28/PUU-XIV/2017 pada tanggal 7 Juni 2017, yang telah diperbaiki dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 3 Juli 2017 yang menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
