Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2019
Tanggal Registrasi: 2019-04-02
Pemohon
Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H. dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Aswanto (A), Wahiduddin Adams (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
nya Mahkamah menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
6. Bahwa dalam Putusan tersebut, Mahkamah berpandangan bahwa permasalahan yang terjadi “... disebabkan oleh masalah penerapan norma Undang-Undang, bukan persoalan konstitusionalitas norma Undang-Undang...” (vide Paragraf [3.13], halaman 49 Putusan [[MK]] Nomor [[123/PUU-XIII/2015]]). Padahal secara nyata-nyata Mahkamah telah menyatakan bahwa “memang terdapat kekosongan hukum yaitu bukan hanya tidak adanya atau tidak ditegaskannya mekanisme hukum yang dapat ditempuh oleh seseorang tersangka yang “tanpa alasan yang jelas” tidak segera dimajukan ke pengadilan oleh Penuntut umum” (vide Paragraf [3.6], halaman 50 Putusan MK Nomor [[123/PUU-XIII/2015]]); Lebih Lanjut Mahkamah juga menyatakan: “… seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak kunjung diperiksa oleh penyidik atau tidak kuncung dilimpahkan ke penuntut umum atau tidak kunjung dilimpahan ke pengadilan oleh penuntut umum sehingga menjadikan nasib dan hidup seseorang tidak berkepastian hukum. Hal demikian tidak sesuai dengan amanat Indonesia sebagai Negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]], sehingga kekosongan norma terkait dengan hal tersebut harus secepatnya dilengkapi oleh pembentuk Undang-Undang.” (vide Paragraf [3.16], halaman 50-51 Putusan MK Nomor [[123/PUU-XIII/2015]]);
7. Bahwa namun hingga saat ini, sudah 3 tahun berjalan sejak [[Mahkamah Konstitusi]] memutus Perkara Nomor [[123/PUU-XIII/2015]], pembentuk undang-undang belum menindaklanjuti apa yang menjadi perintah [[Mahkamah Konstitusi]] dari Putusan tersebut yakni “harus secepatnya dilengkapi oleh Pembentuk Undang-Undang”. Artinya telah menunda keadilan sama dengan menolak keadilan itu, sebagaimana adagium “Justice Delay is Justice Denide” yang artinya menunda memberi keadilan juga merupakan bentuk lain ketidakadilan. padahal dibelakang permohonan yang Pemohon I ajukan ada banyak warga negara yang menyandang status tersangka tanpa adanya kejelasan hingga bertahun-tahun kapan akan mendapatkan kepastian hukum;
8. Bahwa artinya dengan adanya ketidakpastian hukum dari upaya yang dilakukan oleh Pemohon I, hal ini tentunya merugikan hak konstitusional Pemohon I sebagaimana dijamin dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]];
9. Bahwa Pemohon I dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, dalam penalaran yang wajar, terhadap profesi Advokat sangat rentan laporan dugaan tindak pidana yang berujung pada penetapan tersangka yang bersifat subjektif. Padahal dalam profesi Advokat tindakan-tindakan yang apabila dilakukan oleh warga negara merupakan bentuk tindak pidana (delik), namun bagi profesi advokat hal tersebut dapat dikecualikan. Misalnya terhadap hak retensi yang diberikan kepada Advokat saat menjalankan profesinya, yang dituangkan dalam Surat Kuasa. Namun faktanya Advokat tetap dapat dilaporkan saat menggunakan hak retensi kepada klien yang tidak menjalankan kewajibannya saat perkaranya telah diselesaikan oleh Advokat yang menj
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan nya adalah meminta Mahkamah menyatakan tidak dilakukannya revisi Pasal Penistaan Agama oleh pembentuk undang-undang adalah hal yang inkonstitusional (vide halaman 18 Putusan Nomor 5/PUU-XVII/2019). Namun, dalam Putusannya, Mahkamah berpandangan bahwa Permohonan Pemohon adalah “error in objecto” karena “...pokok permohonan Pemohon perihal revisi UU Pencegahan Penodaan Agama merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian terhadap substansi permohonan a quo sesungguhnya bukan substansi yang dapat menjadi objek permohonan di Mahkamah Konstitusi...” (vide halaman 30 Putusan Nomor 5/PUU-XVII/2019); 12. Bahwa Permohonan yang diajukan Pemohon I dan Pemohon II tersebut pada hakikatnya adalah Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) yang masuk melalui pintu Pengujian Undang-Undang. Hal ini dapat dilihat dalam Permohonan Pemohon I sebagaimana dijelaskan pada angka 6 dan angka 7 di atas, dimana yang dipermasalahkan adalah penerapan norma undang-undang oleh aparat penegak hukum akibat adanya ketidakjelasan norma yang menyebabkan hak konstitusional Pemohon I menjadi terlanggar. Sedangkan dalam Permohonan Pemohon II yang dijelaskan pada angka 10 di atas, yang dipermasalahkan adalah tidak dilakukannya revisi oleh pembentuk undang-undang sebagaimana telah diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya. Namun, Mahkamah akhirnya menolak Permohonan Pemohon I dan Tidak Menerima Permohonan Pemohon II dengan pandangan tidak adanya kewenangan Pengaduan Konstitusional... menyatakan: “meskipun yang dimohonkan untuk diuji adalah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, akan tetapi karena penjelasan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan undang-undang yang bersangkutan, maka permohonan a quo adalah menyangkut pengujian UU Pemda terhadap UUD 1945”; 8. Bahwa begitu pula halnya dalam Putusan Nomor 03/PUU-IV/2006, Mahkamah telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencangkup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015, Mahkamah memutus mengabulkan permohonan para Pemohon dan menyatakan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf 2 bagian c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai k... - para Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 28 Maret 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 28 Maret 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 60/PAN.MK/2019 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 28/PUU-XVII/2019 pada tanggal 2 April 2019, yang telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 22 April 2019 pada pokoknya sebagai berikut: A. KEWENANGAN MAHKAMAH 1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”; 2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Keempat UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
