Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
Bernita Matondang (Pemohon I) dan Vendy Setiawan (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“merugikan keuangan negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842), selanjutnya disebut UU 1/2023 terhadap
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan para Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon.
30
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.5]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
31
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana telah dikemukakan pada Paragraf [3.4] dan Paragraf [3.5] di atas,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon
sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia;
2. Bahwa Pemohon I merupakan mahasiswa ilmu hukum sekaligus subjek yang
secara faktual dan aktual menjalankan kegiatan usaha Ibu Pemohon yakni pihak
ketiga/vendor yang berhubungan langsung dengan penggunaan dana publik,
termasuk kegiatan instansi pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemohon I adalah
pihak yang mengambil keputusan operasional usaha dimaksud, termasuk
menerima atau menolak kegiatan usaha yang menggunakan dana publik;
3. Bahwa Pemohon II merupakan mahasiswa ilmu hukum dan secara aktual
sedang mengikuti bimbingan dan pendidikan persiapan seleksi calon hakim yang
menempatkan Pemohon II bukan sekadar sebagai pembelajar hukum,
melainkan sebagai calon subjek pelaksana norma hukum pidana yang akan
secara langsung menerapkan, menafsirkan, dan mempertanggungjawabkan
penerapan norma undang-undang dalam putusan pengadilan;
4. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian frasa “merugikan keuangan
negara” dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023, yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II
dan paling banyak kategori VI.
32
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain,
atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana
yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II
dan paling banyak kategori VI.
5. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
6. Bahwa berlakunya norma pasal yang dimohonkan a quo menciptakan
ketidakpastian standar kepatuhan hukum yang memaksa Pemohon I membatasi
kegiatan usaha yang sedang dijalankan sehingga menimbulkan kerugian
konstitusional bagi Pemohon I;
7. Bahwa berlakunya norma pasal a quo merugikan hak konstitusional Pemohon II
karena sebagai calon hakim yang akan menjadi subjek pelaksana norma hukum
pidana dalam menerapkan, menafsirkan, dan mempertanggungjawabkan
penerapan norma undang-undang dalam putusan pengadilan, ketidakjelasan
norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat memposisikan
Pemohon II pada ketidakpastian profesional yang nyata karena berpotensi
menimbulkan kesalahan dalam penerapan hukum;
Berdasarkan uraian dalam menjelaskan kedudukan hukum tersebut di
atas, setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pemohon I dan
Pemohon II, menurut Mahkamah, Pemohon I dan Pemohon II adalah warga negara
Indonesia [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4] yang keduanya berstatus sebagai
mahasiswa ilmu hukum [vide Bukti P-5 dan Bukti P-6]. Selain sebagai mahasiswa
hukum, Pemohon I juga membantu usaha ibu Pemohon I yakni sebagai pengambil
keputusan operasional usaha termasuk menerima atau menolak kegiatan usaha
yang menggunakan dana publik [vide Bukti P-7 sampai dengan Bukti P-9]. Adapun
Pemohon II, merupakan calon hakim yang akan menjalankan fungsi kehakiman
[vide Bukti P-10]. Oleh karena itu, Pemohon I dan Pemohon II telah dapat
menguraikan mengenai anggapan kerugian hak konstitusionalnya yang dijamin oleh
UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
Kata Kunci
sanksi pidana
