Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Desember 2021
Tanggal Registrasi: 2021-10-26
Pemohon
H. Hendrajoni, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Suhartoyo (A) Saldi Isra (A) Dian Chusnul Chatimah (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 18 Oktober 2021, dari H. Hendrajoni, S.H., M.H., beralamat di Jalan Imam Bonjol, Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 Oktober 2021 memberi kuasa kepada Haryo S. Agus Satoto, S.H., Adi Purwono C.N., S.H., M.H., dan M. Abdul Aziz Ahmad, S.H., yang merupakan advokat dan penasehat hukum, beralamat di Jalan K.H. Samanhudi Nomor 03 Tegalsari, Laweyan, Kota Surakarta. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 19 Oktober 2021 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 03/SKLN/PAN.MK/AP3/10/2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 3/SKLN-XIX/2021 pada 26 Oktober 2021, perihal Permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga 2 Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap permohonan Nomor 3/SKLN- XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 3.3/SKLN/ TAP.MK/Panel/10/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 3/SKLN-XIX/2021, bertanggal 26 Oktober 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 3.3/SKLN/TAP.MK/HS/10/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 3/SKLN- XIX/2021, bertanggal 26 Oktober 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Mahkamah telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut dalam Sidang Panel pada 10 November 2021 secara daring (online). Pada Sidang Panel tersebut Pemohon menjelaskan pokok-pokok permohonannya dan Panel Hakim memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan Pemohon terutama mengenai persyaratan formil berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara; d. bahwa selanjutnya Mahkamah telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan dengan agenda Sidang Memeriksa Perbaikan Permohonan pada 23 November 2021 secara daring (online). Pada Sidang tersebut Pemohon melalui kuasa hukumnya tidak menyampaikan perbaikan permohonan tetapi menyatakan menarik kembali permohonannya kepada Majelis Hakim. Dalam upaya menjalankan prinsip kehati-hatian serta kecermatan Mahkamah telah melakukan klarifikasi kepada kuasa hukum bahwa penarikan kembali permohonan yang disampaikan telah mendapat persetujuan Pemohon dan kuasa hukum membenarkan serta cukup dengan pernyataan dalam persidangan; 3 e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali”; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 29 November 2021 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 3/SKLN-XIX/2021 beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 3/SKLN-XIX/2021 mengenai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara terkait dengan Pembatalan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-360 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas 4 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 Di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Sumatera Barat ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Aswanto, selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal dua puluh sembilan, bulan November, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Desember, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.30 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Dian Chusnul Chatimah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon dan/atau Kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat 5 ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Suhartoyo ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Dian Chusnul Chatimah
Kata Kunci
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.13-360 Tahun 2021 tertanggal 24 Februari 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.13-301 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Sumatera Barat.
