Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Putusan: 30 Januari 2026
Pemohon
Christian Raka Joana, Diana Anggraeni, Anita Salsabilah, Izmy Savira, Devi Nadhilah, dan Putri Rosita Damayanti
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) telah menerima permohonan bertanggal 21 Desember 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia masing-masing atas nama Christian Raka Joana, Diana Anggraeni, Anita Salsabilah, Izmy Savira, Devi Nadhilah, Putri Rosita Damayanti (selanjutnya disebut para Pemohon), yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 2 Januari 2026 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 1/PUU/PAN.MK/AP3/01/2026, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 5 Januari 2026 dengan Permohonan Nomor 3/PUU- XXIV/2026 perihal Permohonan Pengujian Pasal 3E Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, 2 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 3/PUU-XXIV/2026 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 3.3/PUU/TAP.MK/Panel/01/2026 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 3/PUU-XXIV/2026, bertanggal 5 Januari 2026; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 3.3/PUU/TAP.MK/HS/01/2026 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa Perkara Nomor 3/PUU-XXIV/2026, bertanggal 5 Januari 2026; 3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 19.3/PUU/TAP.MK/HS/1/2026 tentang Penetapan Penjadwalan Ulang Hari Sidang Pertama Untuk memeriksa Perkara Nomor 3/PUU-XXIV/2026, bertanggal 15 Januari 2026; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 20 Januari 2026 pukul 14.45 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Mahkamah telah memanggil para Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 23.3/PUU/PAN.MK/PS/01/2026, bertanggal 8 Januari 2026 perihal Panggilan Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan melalui e-mail dan pesan singkat WhatsApp, yakni pada tanggal 8 Januari 2026 pukul 11.24 WIB. Selanjutnya, Mahkamah kembali mengirim WhatsApp Penyampaian Panggilan Sidang pada tanggal 20 Januari 2026 kepada para Pemohon pukul 08.31 WIB dan kepada Pemohon atas nama Putri Rosita Damayanti pukul 3 08.32 WIB pada hari yang sama, terkait kehadiran para Pemohon dalam persidangan sekaligus mengingatkan kepada para Pemohon untuk dapat mengisi link kehadiran sidang Permohonan Nomor 3/PUU-XXIV/2026. Terhadap pesan singkat tersebut, Pemohon atas nama Putri Rosita Damayanti merespons dengan menyatakan pada pokoknya bahwa tim Pemohon, in casu para Pemohon tidak dapat hadir dikarenakan adanya kegiatan lain dan menyampaikan agar Mahkamah harap maklum. Selanjutnya, Mahkamah menyatakan jika para Pemohon tidak dapat hadir maka disilakan untuk mengirimkan surat yang ditujukan kepada Mahkamah, disertai dengan alasan ketidakhadiran para Pemohon melalui e-mail resmi Mahkamah. e. bahwa sampai dengan dibukanya persidangan pada pukul 14.45 WIB, para Pemohon belum juga hadir dalam sidang tersebut. Berkenaan dengan ketidakhadiran para Pemohon tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran para Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, para Pemohon tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah [vide Risalah Sidang, tanggal 20 Januari 2026, hlm. 1]. f. bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 69 ayat (1) huruf c PMK 7/2025 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada huruf c sampai dengan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 21 Januari 2026 telah berkesimpulan ketidakhadiran para Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan para Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan para Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan. Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 5 MENETAPKAN: Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal dua puluh satu, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal tiga puluh, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 08.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Anwar Usman, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Siska Yosephin Sirait sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Anwar Usman ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah 6 ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Siska Yosephin Sirait
Kata Kunci
pelimpahan sebagian kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN
