Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon
Christian Raka Joana, Diana Anggraeni, Anita Salsabilah, Izmy Savira, Devi Nadhilah, dan Putri Rosita Damayanti
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Kata Kunci
pelimpahan sebagian kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN
