Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Perkara 3/PUU-XXIV/2026 PUU Gugur

Pemohon

Christian Raka Joana, Diana Anggraeni, Anita Salsabilah, Izmy Savira, Devi Nadhilah, dan Putri Rosita Damayanti

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.

Kata Kunci

pelimpahan sebagian kewenangan Presiden dalam pengelolaan BUMN