Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 30/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 29 Agustus 2013

Tanggal Registrasi: 2012-03-15

Pemohon

PT HUTAHAEAN Kuasa Pemohon: Andris Basril, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Perpajakan; Wajib pajak; Sanksi administratif; Tata cara perpajakan; Denda; Self assessment; Pemungutan pajak