Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 Agustus 2013
Tanggal Registrasi: 2012-03-15
Pemohon
PT HUTAHAEAN Kuasa Pemohon: Andris Basril, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa
pokok
permohonan Pemohon adalah
menguji
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740), selanjutnya
disebut UU 28/2007, terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal
28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi, selanjutnya disebut Mahkamah, terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk bertindak selaku
Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
212
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah menguji konstitusionalitas
Undang-Undang in casu UU 28/2007 terhadap UUD 1945, yang menjadi salah satu
kewenangan
Mahkamah,
sehingga
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/
atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
213
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian.
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah badan hukum privat, yaitu PT
Hutahaean, yang dalam hal ini diwakili oleh Harangan Wilmar Hutahaean sebagai
Direktur, merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 25
ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU 28/2007, yang menyatakan:
Pasal 25 ayat (9) UU 28/2007:
“Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh
214
persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi
dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”.
Pasal 27 ayat (5d) UU 28/2007:
“Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib
Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan
pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan”.
Pasal-pasal tersebut, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1),
Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,
martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak
berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 menyatakan,
“Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk
memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan
dan keadilan”.
Bahwa Pemohon mendalilkan pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya
telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 25 ayat (9) UU 28/2007 dan Pasal 27 ayat (5d) UU 28/2007;
2. Bahwa Pemohon selaku badan hukum privat memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP), sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal atau indentitas Wajib Pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan.
Dalam menjalankan kewajiban kenegaraannya, Pemohon selaku badan hukum
privat melaporkan pajaknya dengan dasar self assessment dalam masa pajak
atau tahun pajak. Bahwa selanjutnya fiskus melakukan pemeriksaan pajak dari
Pemohon sebagai kontrol atas kepatuhan pembayaran pajak dari hasil yang
diperoleh oleh fiskus atas besaran jumlah pembayaran pajak ternyata berbeda
215
dari apa yang telah dilaporkan Pemohon. Terjadilah perselisihan antara
Pemohon dengan fiskus mengenai pembayaran pajak yang tertuang dalam
surat ketetapan pajak. Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU 28/2007,
mengatur hak mengenai penyelesaian sengketa pembayaran pajak dengan
mengajukan upaya hukum keberatan dan banding;
3. Bahwa Pemohon juga memiliki hak-hak konstitusional yang diatur dalam UUD
1945, yaitu, hak untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil, dan hak untuk memperoleh perlakuan yang sama di
hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; hak
atas kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya,
dan hak untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945; dan hak untuk
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan
dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa mengenai hak atas upaya hukum yang diatur dalam Pasal 25 ayat (9)
juncto Pasal 27 ayat (5d) UU 28/2007 diikuti dengan adanya potensi ancaman
sanksi bila wajib pajak in casu Pemohon menggunakan upaya hukum baik di
tingkat keberat
Kata Kunci
Perpajakan; Wajib pajak; Sanksi administratif; Tata cara perpajakan; Denda; Self assessment; Pemungutan pajak
