Permohonan Pengujian Pasal 193 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 26 Juli 2017
Tanggal Registrasi: 2017-06-07
Pemohon
Zain Amru Ritonga berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 23 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Virza Roy Hizzal, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Wahiduddin Adams (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
dalam hukum pidana bersifat pengekangan dan pembatasan kebebasan bergerak terhadap hak asasi seseorang. Sedangkan dalam hukum perdata lebih bersifat kebendaan dan privat.
Bahwa Hakim Pengadilan Negeri sesaat setelah menjatuhkan putusan perintah penahanan, putusan tersebut menjadi tidak dapat dijalankan (dieksekusi) ketika Terdakwa saat itu juga menyatakan banding setelah putusan dibacakan. Putusan tersebut haruslah dianggap belum memiliki kekuatan hukum mengikat. Bilamana penahanan dirasakan perlu dilakukan, maka yang paling berwenang pada saat telah dinyatakan banding, kewenangannya terletak pada Pengadilan Tinggi. Jika memang demikian, untuk apa diberikan kewenangan pada Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan sebagaimana [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP a quo? - quod non –
Bahwa dalam rangka eksekusi putusan pidana, [[Pasal 270]] KUHAP disebutkan Jaksa hanya berwenang menjalankan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Diperkuat dengan [[Pasal 30 ayat (1) huruf b]] Undang-Undang Kejaksaan yakni “melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. Maka seharusnya [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP tidak dapat dilaksanakan apabila Terdakwa langsung mengajukan banding. Sehingga pasal ini dirasakan tidak perlu ada dan tidak bermanfaat, dan apabila dijalankan, justru menimbulkan kekacauan hukum serta bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah.
PASAL 193 AYAT (2) HURUF A KUHAP TELAH MENIMBULKAN KETIDAKPASTIAN HUKUM
Bahwa [[Pasal 193 ayat (2) huruf a]] KUHAP a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum apakah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang menerima berkas perkara banding Terdakwa tersebut boleh mengabaikan, tidak mengikuti dan tidak sependapat dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri yang memerintahkan Terdakwa harus ditahan, dengan mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan. Ataukah Hakim Pengadilan Tinggi tidak berwenang menetapkan penangguhan penahanan terhadap Terdakwa sampai adanya putusan yang membatalkan putusan sebelumnya?
Bahwa jikapun Hakim Pengadilan Tinggi berwenang untuk menyimpangi amar putusan Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana [[Pasal 193 ayat (2)]] KUHAP a quo, maka yang terjadi adalah ketidakefektifan hukum. Di mana Terdakwa hanya sebentar saja ditahan yakni semenjak dijatuhkannya putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, hingga sampai ditangguhkan penahanannya oleh Hakim Pengadilan Tinggi yang telah menerima berkas berkara Terdakwa yang mengajukan Banding.
Selanjutnya untuk apa kegunaan adanya kewenangan hakim Pengadilan Negeri menahan Terdakwa pada saat menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa yang tidak ditahan? Mengapa penahanan (dengan alasan subjektif [[Pasal 21 ayat (1)]] KUHAP) tidak dilakukan terhadap Terdakwa pada saat proses persidangan di mana Hakim Pengadilan Negeri berwenang untuk itu. Yakni sejak menerima pelimpahan perkara dari Jaksa (proses penuntutan di pengadilan). Sehingga dapat dirasakan bahwa keberadaan [[Pasa
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan Bahwa Pasal 193 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang kami mohonkan pengujiannya dalam perkara ini, adalah berbunyi sebagai berikut: “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.” Penjelasan: “Perintah penahanan terdakwa yang dimaksud adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama yang memberi putusan ber pada saat dijatuhkannya putusan pidana terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah menimbulkan perbedaan penafsiran (multi tafsir) dan perbedaan pendapat di kalangan akademisi maupun penegak hukum. Pasal tersebut di satu sisi dianggap telah mengebiri hak-hak Terdakwa yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi untuk mendapatkan penangguhan penahanan dari Hakim pengadilan Tinggi yang memeriksa perkaranya [kewenangan untuk mempelajari berkas perkara dan menetapkan Terdakwa apakah layak di tahan atau tidak dimiliki Hakim Pengadilan Tinggi berdasarkan Pasal 238 ayat (3) KUHAP]. Namun di sisi lain, ada yang berpendapat dengan adanya putusan Pengadilan Negeri yang memerintahkan agar Terdakwa ditahan, maka tidak dapat ditangguhkan penahanannya dalam proses banding sebelum adanya putusan lain yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri tersebut. Putusan pemidanaan dan perintah penahanan harus diterima sebagai kenyataan hukum serta berkekuatan eksekutorial, karena sudah menjadi suatu prinsip bahwa putusan pengadilan harus dianggap benar (res judicata pro veritate habetur) sampai adanya putusan pengadilan di atasnya yang berwenang membatalkan putusan tersebut. PASAL 193 AYAT (2) HURUF A KUHAP TELAH BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP PRADUGA TIDAK BERSALAH Bahwa Terdakwa memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan dirinya bersalah, sesu... - Pemohon telah mengajukan permohonan dengan surat permohonan bertanggal 23 Mei 2017, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 23 Mei 2017 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 54/PAN.MK/2017 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 30/PUU-XV/2017 pada tanggal 7 Juni 2017, yang kemudian telah diperbaiki dan diterima Kepaniteraan pada tanggal 3 Juli 2017, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 2. Bahwa selanjutnya Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
