Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Juli 2018
Tanggal Registrasi: 2018-04-09
Pemohon
Muhammad Hafidz
Majelis Hakim
Aswanto (K), Maria Farida Indrati (A), Saldi Isra (A), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
· Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
· Menyatakan frasa “pekerjaan lain” pada [[Pasal 182 huruf l]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai termasuk sebagai pengurus (fungsionaris) partai politik.
· Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5, yang disahkan pada persidangan Mahkamah tanggal 30 April 2018 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3173062609800003;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 182 huruf l]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from [[MK]]RI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:14 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan PEMOHON Bahwa pada pokoknya Pemohon memohon untuk menguji frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (yang selanjutnya disebut UU Pemilu), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: “Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan: (l) bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, dan/atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” terhadap Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang selanjutnya disebut UUD 1945) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Terhadap kedudukan hukum (legal standing) tersebut, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) atau tidak sebagaimana yang diatur oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Nomor 011/PUU-V/2007. III. PENJELASAN PEME... nya mempertimbangkan kebolehan anggota partai politik turut serta sebagai peserta Pemilu dari calon perseorangan dalam pencalonan anggota DPD, akan tetapi, keberadaan DPD haruslah netral dan terbebas dari kepentingan partai politik. Sehingga, boleh jadi calon perseorangan dan/atau anggota DPD yang berasal dari anggota partai politik biasa, yang tidak mempunyai jabatan, tugas, fungsi, tanggung jawab, serta kewenangan kepengurusan di partai politik, akan menjadi kecil bahkan tidak ada kemungkinan adanya benturan kepentingan dalam menjalankan tugas, wewenang dan haknya sebagai anggota DPD. Tetapi apabila calon perseorangan dan/atau anggota DPD, juga beraktifitas kesehariannya sebagai pengurus yang melekat fungsi sebuah partai politik, maka akan menjadi tidak terhindarkan terjadinya benturan kepentingan yang berujung pada berubahnya original intent pembentukan DPD sebagai representasi daerah. Sehingga, apabila calon perseorangan dan/atau anggota DPD mempunyai jabatan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab kepengurusan di partai politik, dapat dipastikan menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan wewenang anggota DPD sebagai representasi masyarakat lokal untuk mewakili daerah yang bebas dari kepentingan partai politik tertentu. Hingga akhir 2017, terdapat 78 dari 132 anggota DPD yang tidak hanya masuk menjadi anggota partai tetapi menjadi pengurus partai politik, yaitu: No. Partai Politik Jumlah Keanggotaan DPD 1 Hanura 28 2 Golkar 14 3 PPP 8 4 PKS 6 5 P... - Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 4 April 2018 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 4 April 2018 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 59/PAN.MK/2018 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 9 April 2018 dengan Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 19 April 2018 dan diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 19 April 2018, pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: I. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, selengkapnya berbunyi: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Selain itu, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, juga menegaskan, bahwa: “Mahkamah Konstitusi berwenang
