Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 23 Juni 2020
Tanggal Registrasi: 2020-05-05
Pemohon
Aristides Verissimo de Sousa Mota
Majelis Hakim
Aswanto (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 22 April 2020, yang diajukan oleh Aristides Verissimo de Sousa Mota, dan diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 April 2020 serta dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 5 Mei 2020 dengan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 80/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 30/PUU- XVIII/2020, bertanggal 5 Mei 2020; 2 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 86/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 5 Mei 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 18 Mei 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa setelah Majelis Hakim memberikan nasihat pada sidang Panel Pemeriksaan Pendahuluan, Pemohon di dalam persidangan pada tanggal 18 Mei 2020 menyatakan menarik permohonan bertanggal 22 April 2020 perihal Permohonan Pengujian Materiil Pasal 10 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dengan alasan bahwa setelah mendengar nasihat Majelis Hakim, Pemohon menyadari tidak memiliki kerugian konstitusional dan terhadap pokok permohonan dimaksud telah dipertimbangkan dan diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Nomor 79/PUU-IX/2011; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 19 Juni 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan tersebut. 3 Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat, tanggal sembilan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh tiga, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.34 WIB, oleh 4 sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota Aswanto, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Anak Agung Dian Onita
Kata Kunci
Kementerian Negara
