Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Pemohon
Rachmad Rofik
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1. Bukti P-1
: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemohon atas nama
Rachmad Rofik;
2. Bukti P-2
: Fotokopi Tangkapan Layar (screenshot) Profil Akun pada
aplikasi by.U milik Pemohon;
3. Bukti P-3
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
(screenshot)
Detail
Pemakaian Data pada aplikasi by.U milik Pemohon;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Tangkapan Layar (screenshot) notifikasi sistem
pada aplikasi by.U yang berbunyi: “Oups... Kuota Super
Kager 10GB kamu bakal hangus pada 2026/01/04
17:24:36.00. Yuk isi ulang kuotamu!”;
5. Bukti P-5
: Fotokopi
Tangkapan
Layar
(screenshot)
Notifikasi
Transaksi Pembelian Pulsa dan Kuota pada aplikasi by.U
milik Pemohon;
6. Bukti P-6
: Fotokopi artikel tulisan Pemohon berjudul “Tragedi 63
Triliun Kuota Hangus Yang Memiskinkan Konsumen”
yang dipublikasikan di laman Kompasiana;
7. Bukti P-7
: Fotokopi Salinan Cetak Artikel Indonesia.id (Tempo
Media Group) berjudul “Menggugat Logika Kuota Hangus:
Perampokan Halus Rp 63 Triliun” karya Pemohon
Rachmad Rofik.
20
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856,
selanjutnya disebut UU 6/2023) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, Mahkamah telah menerima
permohonan bertanggal 14 Januari 2026 untuk menguji konstitusionalitas Pasal 71
angka 2 UU 6/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Pemohon
melalui daring (online). Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor
30/PUU/PAN.MK/ARPK/01/2026, permohonan a quo telah diregistrasi dengan
Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 pada tanggal 15 Januari 2026. Pemohon
mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti dan alat bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-7 tanpa dibubuhi meterai.
21
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan serta
pemberian nasihat kepada Pemohon pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah
memberikan nasihat kepada Pemohon ihwal sistematika permohonan, yakni
kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan (posita),
dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal
28 Januari 2026, hlm. 16-21]. Selain itu, Mahkamah juga memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk melengkapi alat bukti yang diajukan dengan membubuhkan
meterai [vide Risalah Sidang, tanggal 28 Januari 2026, hlm. 20]. Terhadap nasihat
yang disampaikan Mahkamah tersebut, Pemohon telah diberikan kesempatan
memperbaiki permohonan paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 28
Januari 2026, yaitu hingga paling lama tanggal 10 Februari 2026, pukul 12.00 WIB
dan Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima
Mahkamah pada hari Senin, tanggal 9 Februari 2026.
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 10 Februari 2026, Mahkamah menyelenggarakan
sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan
permohonan dan pengesahan alat bukti. Namun demikian, pada sidang
pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan tersebut, Pemohon tidak
melengkapi alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga alat bukti
tersebut tidak dapat disahkan dalam persidangan [vide Risalah Sidang, tanggal 10
Februari 2026, hlm. 13-16].
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukum tersebut di atas,
telah ternyata alat bukti yang diajukan oleh Pemohon adalah berupa alat bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai Bukti P-7. Setelah Mahkamah mencermati secara
saksama, alat bukti Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai
alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025
yang menyatakan, “Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana
22
dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada
Mahkamah sebanyak 1 (satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”. Sesuai dengan ketentuan
hukum acara, pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai yang cukup merupakan
salah satu hal elementer dalam menilai keterpenuhan syarat formil suatu
permohonan. Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan
permohonan Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan
pengujian undang-undang.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum
tersebut di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo,
namun oleh karena permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan
permohonan pengujian undang-undang, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon.
[3.6]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
penetapan tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi
