Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-28
Pemohon
Moch Ojat Sudrajat S
Majelis Hakim
Aswanto (K) Enny Nurbaningsih (A) Arief Hidayat (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 18 Juni 2021, dari Moch. Ojat Sudrajat S., beralamat di Kp. Narimbang Pasir, RT 002, RW 003, Ds. Narimbang Mulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 30/PUU-XIX/2021 pada 28 Juni 2021, perihal Permohonan Pengujian Pasal 175 angka 6 Pasal 53 ayat (5) yang menyatakan “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden” Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap permohonan Nomor 30/PUU- XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 30.30/PUU/ TAP.MK/Panel/6/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim 2 Untuk Memeriksa Perkara Nomor 30/PUU-XIX/2021, bertanggal 28 Juni 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 34.30/PUU/TAP.MK/HS/6/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 30/PUU- XIX/2021, bertanggal 28 Juni 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut dalam Sidang Panel pada 22 Juli 2021 secara daring (online) dan pada Sidang Panel tersebut Pemohon menjelaskan pokok-pokok permohonannya dan Panel Hakim memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan Pemohon; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon bertanggal 26 Juli 2021, perihal Pencabutan Perkara Nomor 30/PUU-XIX/2021, yang diterima pada 27 Juli 2021; e. bahwa dalam upaya menjalankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, terhadap surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan dari Pemohon yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 27 Juli 2021, Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada Pemohon dalam persidangan berkenaan dengan kebenaran permohonan pencabutan atau penarikan kembali dimaksud dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 3 Agustus 2021; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali”; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 4 Agustus 2021 berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 30/PUU-XIX/2021 beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali 3 serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, 4 tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.53 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Suhartoyo 5 ttd. Saldi Isra ttd. Manahan M.P. Sitompul PANITERA PENGGANTI, ttd. Hani Adhani
Kata Kunci
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk penetapan Keputusan dan/atau Tindakan yang dianggap dikabulkan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden
