Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021
Tanggal Registrasi: 2021-07-16
Pemohon
Moch Ojat Sudrajat S
Majelis Hakim
Saldi Isra (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Manahan MP Sitompul (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 18 Juni 2021, dari Moch. Ojat Sudrajat S. Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 35/PUU- XIX/2021 pada 16 Juli 2021, perihal Permohonan Pengujian Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada frasa yang berbunyi “warga masyarakat yang dirugikan” yang dimaknai dengan “kerugian dan/atau kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil dan/atau dimaknai sama dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara” terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga 2 Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 35/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 35.35/PUU/ TAP.MK/Panel/7/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 35/PUU- XIX/2021, bertanggal 16 Juli 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 39.35/PUU/TAP.MK/HS/7/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama perkara Nomor 35/PUU-XIX/2021, bertanggal 16 Juli 2021; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 26 Juli 2021, perihal Permohonan Pencabutan Uji Materiil; d. bahwa dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, terhadap surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan dari Pemohon yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 27 Juli 2021, Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada Pemohon di persidangan berkenaan dengan kebenaran permohonan pencabutan atau penarikan kembali dimaksud dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Selasa, 3 Agustus 2021; e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa, 3 Agustus 2021 dan dalam persidangan tersebut Mahkamah Konstitusi telah melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan perkara a quo. Dalam persidangan tersebut, Pemohon membenarkan telah mencabut atau menarik kembali permohonannya serta tetap pada pendiriannya; f. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, 3 “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada Rabu, 4 Agustus 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 35/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo serta memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 35/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian frasa “warga masyarakat yang dirugikan” dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 4 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 35/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.58 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Anak Agung Dian Onita sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Anak Agung Dian Onita
Kata Kunci
warga masyarakat yang dirugikan, upaya administratif, putusan pejabat pemerintahan
