Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2019
Tanggal Registrasi: 2018-04-26
Pemohon
Dr. Iur. (Cand) Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H., CGL., H. Shalih Mangara Sitompul, S.H., M.H., Gunadi Handoko, S.H., M.Hum., Rynaldo P. Batubara, S.H., M.H., Ismail Nganggon, S.H., dan Iwan Kurniawan, S.Sy
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Saldi Isra (A), Manahan MP Sitompul (A), Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]]. Apakah pertimbangan hukum [[Mahkamah Konstitusi]] mempunyai kekuatan imperatif sama dengan kekuatan amar putusan? Sejauh menyangkut pendapat mahkamah atau pertimbangan hukum mahkamah, meskipun merupakan bagian yang tidak terpisah dari Putusan [[Mahkamah Konstitusi]], di kalangan akademis memang terdapat perbedaan pendapat sejauh mengenai sifat imperatif dan kekuatan mengikatnya.
Namun tidak ada perbedaan pendapat terhadap sifat imperatif dan kekuatan dari amar putusan Mahkamah Konstitusi. Kami berpendapat, jika berbagai pendapat dan pertimbangan hukum mahkamah mengenai Organisasi Advokat yang terhadap dalam berbagai putusan yang sudah ada, dituangkan ke dalam amar putusan sebagaimana yang dimohon oleh para Pemohon dalam perkara ini, maka segala sifat multi tafsir terhadap keberadaan Organisasi Advokat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang, yang kemudian menjadi dasar lahirnya berbagai organisasi advokat pasca terbentuknya PERADI, akan dapat diakhiri. Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam amar putusan mempunyai kekuatan yang setara dengan undang-undang dan mempunyai kekuatan mengikat bagi siapapun di negara kita ini.
Perbedaan tafsir tentang keberadaan organisasi profesi, Organisasi Advokat, sesungguhnya juga terjadi pada [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004]] tentang Jabatan Notaris. Pada waktu, kami sebagai Menteri Kehakiman dan HAM juga mewakili Presiden RI Megawati Sukarnoputri dalam membahas RUU Jabatan Notaris ini dengan [[DPR]] RI. Rumusan tentang Organisasi Notaris lebih kurang sama dengan rumusan Organisasi Advokat dalam Undang-Undang Advokat. [[Pasal 82 ayat (1)]] Undang-Undang Jabatan Notaris mengatakan bahwa “Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris” yang tugas dan kewenangannya antara lain adalah untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik Notaris. Maksud kami sebagai pembentuk Undang-Undang Jabatan Notaris dalam merumuskan norma ini, adalah menghendaki hanya ada satu Organisasi Notaris saja.
Namun kenyataannya, rumusan [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris ini ditafsirkan dengan berbagai penafsiran yang pada akhirnya melahirkan lebih dari satu Organisasi Notaris. Menghadapi kenyataan ini, Pemerintah mengambil inisitaif untuk melakukan perubahan terhadap norma [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris dengan menambahkan norma baru, yakni ayat (2) yang mengatakan “Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Ikatan Notaris Indonesia”. Kemudian ayat (3) ditambahkan norma baru yang mengatakan Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi jabatan Notaris”. Dengan adanya perubahan terhadap [[Pasal 82]] Undang-Undang Jabatan Notaris, yakni dengan menambahkan norma baru dalam ayat 2 dan 3, maka multi tafsir terhadap norma [[Pasal 82 ayat (1)]] menjadi berakhir.
Berbeda dengan sifat multi tafsir dalam norma [[Pasal
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah KONSTITUSI TENTANG ORGANISASI PROFESI DAN PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI) 22. Sebagaimana bunyi, maksud, dan nalar Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi dalam berbagai Putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menyatakan konstitusional terhadap: 22.1. Open legal policy pembentuk undang-undang yang membatasi Organisasi Profesi hanya satu, sebagaimana Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 88/PUU-XIII/2015, yang berbunyi: “...Menurut Mahkamah, Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 tidak melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi Tenaga Kesehatan jenis... Namun dalam hal melaksanakan hak berserikat mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi...Hal ini dikarenakan tujuan dan pembentukan Organisasi Profesi tersebut pada prinsipnya adalah sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi... ...Dengan satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud...” Bukti P-28: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015 halaman 23. 22.2. Pendirian Mahkamah Konstitusi terhadap Open Legal Policy yang membatasi satu organisasi profesi untuk satu profesi dapat juga dibaca dan dipahami dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Organisasi Profesi Notaris dalam Putusan Nomor 009-014/PUU-III/2005 yang berbunyi: “e. Pasal 82 ayat (1) Menimbang para Pemohon ... #### Pokok Permohonan . 1. Menerima dan mengabulkan Permohon Pemohon. 2. Menyatakan frase “Organisasi Advokat” yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4), Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) huruf c, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 23 ayat (2), Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), Pasal 27 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 33, dalam Penjelasan Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 ayat (2) UU Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan satu-satunya Organisasi Profesi Advokat yang berwenang melaksanakan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 3. Memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Dalam hal Majelis Hakim Konstitusi yang mulia ber Mahkamah Konstitusi dalam berbagai Putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menyatakan konstitusional terhadap: 22.1. Open legal policy pembentuk undang-undang yang membatasi Organisasi Profesi hanya satu, sebagaimana Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 88/PUU-XIII/2015, yang berbunyi: “...Menurut Mahkamah, Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 tidak melarang bagi setiap orang yang menjalankan profesi Tenaga Kesehatan jenis... Namun dalam hal melaksanakan hak berserikat mereka harus berhimpun dalam satu wadah organisasi...Hal ini dikarenakan tujuan dan pembentukan Organisasi Profesi tersebut pada prinsipnya adalah sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, serta etika profesi... ...Dengan satu wadah Organisasi Profesi untuk satu jenis Tenaga Kesehatan, akan lebih memudahkan Pemerintah untuk melaksanakan pengawasan terhadap profesi Tenaga Kesehatan dimaksud...” Bukti P-28: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 88/PUU-XIII/2015 halaman 23. 22.2. Pendirian Mahkamah Konstitusi terhadap Open Legal Policy yang membatasi satu organisasi profesi untuk satu profesi dapat juga dibaca dan dipahami dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap Organisasi Profesi Notaris dalam Putusan Nomor 009-014/PUU-III/2005 yang berbunyi: “e. Pasal 82 ayat (1) Menimbang para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 82 ayat (1) yang berbunyi, “Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris”, bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 2... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28 UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28E ayat (3) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
