Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2021
Tanggal Registrasi: 2021-07-26
Pemohon
Moch Ojat Sudrajat S
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Saldi Isra (A) Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 18 Juni 2021, dari Moch. Ojat Sudrajat S., Permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 21 Juni 2021 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 36/PUU- XIX/2021 pada 26 Juli 2021, perihal permohonan pengujian frasa “gugatan ke pengadilan” sepanjang dimaknai sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 36.36/PUU/ TAP.MK/Panel/7/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim Konstitusi Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 36/PUU-XIX/2021, bertanggal 26 Juli 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Nomor 40.36/PUU/TAP.MK/HS/7/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Perkara Nomor 36/PUU-XIX/2021, bertanggal 26 Juli 2021; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 26 Juli 2021, perihal Permohonan Pencabutan Pengujian Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Nomor Perkara 36/PUU-XIX/2021); d. bahwa dalam upaya menjalankan prinsip kehati-hatian dan kecermatan, terhadap surat pencabutan atau penarikan kembali permohonan dari Pemohon yang diterima Mahkamah Konstitusi pada 27 Juli 2021, Mahkamah Konstitusi memandang perlu untuk melakukan klarifikasi kepada Pemohon dalam persidangan berkenaan dengan kebenaran permohonan pencabutan atau penarikan kembali dimaksud dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari Rabu, 4 Agustus 2021; e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Rabu, 4 Agustus 2021 dan dalam persidangan tersebut Mahkamah Konstitusi telah melakukan klarifikasi kepada Pemohon berkaitan dengan surat pencabutan atau penarikan permohonan perkara a quo. Dalam persidangan tersebut, Pemohon membenarkan telah mencabut atau menarik kembali permohonannya serta tetap pada pendiriannya; f. bahwa terhadap pencabutan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau 3 selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan terhadap penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 10 Agustus 2021 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 adalah beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo. Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 mengenai pengujian frasa “gugatan ke pengadilan” sepanjang dimaknai sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia 4 Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 36/PUU-XIX/2021 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 11.04 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Manahan M.P. Sitompul 5 ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani
Kata Kunci
Pengadilan yang berhak mengadili gugatan terkait informasi publik
