Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Tanggal Putusan: 19 September 2011
Tanggal Registrasi: 2011-06-13
Pemohon
1. Ugan Gandar; 2. Eko Wahyu; 3. Rommel Antonius Ginting
Majelis Hakim
Anwar Usman, H. M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
frasa “belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4279) selanjutnya disebut UU 13/2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo dan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
32
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226)
selanjutnya disebut UU MK juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah menguji Pasal
155 ayat (2) UU 13/2003 khususnya frasa “belum ditetapkan” terhadap UUD
1945, yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
33
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan selaku perorangan
warga negara Indonesia menganggap frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155
ayat (2) UU 13/2003 merugikan hak konstitusional para Pemohon yang ditentukan
dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
”(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja;”
34
Dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pemberlakuan Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003 khususnya frasa ”belum
ditetapkan” berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal
tersebut disebabkan karena tidak adanya penafsiran yang jelas dan tegas
mengenai klausula “belum ditetapkan”, yang dalam praktiknya, implementasi
dari unsur kata “belum ditetapkan” menimbulkan pertentangan apakah
putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut
hanya sebatas pada pengadilan tingkat pertama ataukah juga meliputi putusan
pada tingkat selanjutnya yaitu kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah
Agung?
2. Bahwa menurut para Pemohon frasa ”belum ditetapkan” juga telah
menimbulkan ketidakadilan terhadap salah satu pihak karena tidak mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sesuai Pasal
28D ayat (2) UUD 1945, karena berdasarkan Pasal 155 ayat (2) UU 13/2003
juncto Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut UU 2/2004), salah
satu pihak yang dijamin haknya dalam putusan sela itu, yaitu para buruh dan
pekerja, menjadi terabaikan hak asasi manusianya untuk mendapatkan
penghidupan yang layak dan imbalan yang sesuai dengan kerjanya.
3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, para Pemohon memohon agar Pasal
155 ayat (2) UU 13/2003 khususnya frasa “belum ditetapkan” harus di
tafsirkan, selama putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan hukum
tetap, kewajiban pekerja untuk bekerja dan kewajiban pengusaha untuk
membayarkan upah adalah sampai suatu putusan berkekuatan hukum tetap,
dengan kata lain seandainya terhadap putusan pengadilan hubungan Industrial,
salah satu pihak mengajukan upaya hukum kasasi, maka baik pekerja maupun
pengusaha tetap harus menjalankan hak dan kewajibannya;
[3.8]
Menimbang bahwa dengan mendasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing)
35
serta dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut
Mahkamah:
• Para Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan para Pemohon menganggap
hak konstitusional tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
• Kerugian konstitusional para Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
• Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat, para Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki
kedudukan
hukum
(legal
standing),
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.10]
Menimbang,
setelah
Mahkamah
Kata Kunci
Ketenagakerjaan;PHK;Hubungan Industrial;Serikat pekerja;Serikat Buruh
