Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 Juli 2018
Tanggal Registrasi: 2018-04-30
Pemohon
1. Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia, dalam hal ini diwakili Syamsudin Alimsyah; 2. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemintraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), dalam hal ini, diwakili oleh Fransisca Fitri Kurnia Sri; 3. Lardo Surya Dharma; 4. Sam Timisela; 5. Feryana Dwi Lhaksitasari; 6. Lay Esther Pussung; 7. Yoshua Sarow Pitoyo; 8. S.R. Permata Citra Tahir; 9. Anastasya Tanti Bintari; 10. Cindy Kurniawan; 11. Adhitya Perdana Putra, dkk Kuasa Hukum : Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Saiful Anwar (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Perkara ini merupakan **Ketetapan** penarikan kembali atas pengujian formil dan materiil [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas UU MD3. Mahkamah mempertimbangkan: - Pemeriksaan telah memasuki tahap substansial (Pemeriksaan Pendahuluan, perbaikan permohonan, dan sidang pleno keterangan Presiden) - Presiden merujuk keterangan dari Perkara [[16/PUU-XVI/2018]] untuk pengujian materiil yang memiliki materi sama - Para Pemohon menyampaikan surat penarikan kembali pada 30 Juni 2018, sebelum sidang keterangan [[DPR]] dan ahli - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (1) UU MK]], penarikan beralasan menurut hukum - Berdasarkan [[Pasal 35 ayat (2) UU MK]], penarikan mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali ### Amar Ketetapan 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon 2. Permohonan Nomor [[37/PUU-XVI/2018]] ditarik kembali 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo 4. Memerintahkan [[Panitera MK|Panitera Mahkamah Konstitusi]] menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian formil dan materiil [[Pasal 73 ayat (3) UU MD3|[[Pasal 73]] ayat (3)]], [[Pasal 122 huruf l UU MD3|[[Pasal 122]] huruf l]], dan [[Pasal 245 UU MD3|[[Pasal 24]]5]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[UUD 1945]]. Pasal-pasal yang diujikan berkaitan dengan kewenangan kelembagaan [[DPR]], termasuk: - [[Pasal 73 ayat (3)]]: terkait pelaksanaan tugas [[DPR]] - [[Pasal 122 huruf l]]: terkait hak anggota [[DPR]] - [[Pasal 245]]: terkait perlindungan hukum anggota [[DPR]] (kontroversial, karena dianggap memberikan "hak imunitas" berlebihan) Permohonan ditarik kembali sebelum tahap pembuktian ahli, sehingga [[Mahkamah Konstitusi]] tidak memberikan pertimbangan atas substansi konstitusionalitas. Namun, pasal-pasal yang sama juga diuji dalam perkara lain termasuk [[16/PUU-XVI/2018]]. ## Hakim Konstitusi ### Rapat Permusyawaratan Hakim (9 Juli 2018) - **[[Aswanto]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Saldi Isra]]** (Anggota) - **[[Arief Hidayat]]** (Anggota) - **[[Manahan M.P. Sitompul]]** (Anggota) - **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota) - **[[Maria Farida Indrati]]** (Anggota) - **[[Suhartoyo]]** (Anggota) - **[[Wahiduddin Adams]]** (Anggota) ### Sidang Pleno (23 Juli 2018) Diucapkan oleh sembilan Hakim Konstitusi dengan **[[Anwar Usman]]** selaku Ketua, didampingi oleh Saiful Anwar sebagai Panitera Pengganti. ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas UU MD3 - [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[MPR]], DPR, [[DPD]], dan [[DPRD]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU MK - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
