Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Tanggal Putusan: 19 Agustus 2025
Pemohon
Agusta Dwi Santoso (Pemohon I), Fajaru Al Azhari (Pemohon II), Ghalifa Al Baladi (Pemohon III), Jim Qory Al-Ghifary (Pemohon IV), Q’Tara Al Farabi (Pemohon V), Saartje Sylvia (Pemohon VI).
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang mengenai Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum [3.5.2] MK menyatakan bahwa menurut Mahkamah: ...Dalam asas hukum dikenal ketentuan umum bahwa tiada kepentingan maka tiada gugatan yang dalam bahasa Perancis dikenal 67 dengan point d’interest, point d’action dan dalam bahasa Belanda dikenal dengan zonder belang geen rechtsingang. Hal tersebut sama dengan prinsip yang terdapat dalam Reglement op de Rechtsvordering (Rv) khususnya Pasal 102 yang menganut ketentuan bahwa “tiada gugatan tanpa hubungan hukum” (no action without legal connection). Berdasarkan pada hal-hal yang telah disampaikan tersebut, DPR RI berpandangan bahwa Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak memenuhi Pasal 51 ayat (1) dan Penjelasan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi, serta tidak memenuhi persyaratan kerugian konstitusional yang diputuskan dalam putusan MK terdahulu. Namun demikian, terhadap kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan pengujian materiil Pasal-Pasal a quo. B. PANDANGAN UMUM DPR RI 1. Bahwa Hak Cipta merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual yang memiliki peranan yang sangat penting dalam melindungi karya cipta seseorang. Menurut Hegel, karya cipta seseorang merupakan wujud kepribadian Penciptanya, sehingga Hak Cipta dinyatakan sebagai suatu hak yang bersifat eksklusif. Hak ini bersifat eksklusif karena hanya diperuntukkan bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Hak Cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu karya cipta diwujudkan dan diumumkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Hak Cipta terdiri atas hak moral (moral rights) dan hak ekonomi (economic rights). Hak moral merupakan hak yang melekat pada diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan (inalienable) atau dihapus tanpa alasan apapun, sedangkan hak ekonomi (economic rights) merupakan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Dengan sifat Hak Cipta sebagai suatu hak eksklusif maka penggunaan atau pemanfaatan Hak Cipta harus dengan izin dari Pencipta atau Pemegang 68 Hak Cipta. Pemberian izin dari Pencipta untuk menggunakan Ciptaannya dapat dilakukan secara langsung (direct license) kepada pengguna atau melalui lembaga manajemen kolektif (blanket license). Kedua sistem pemberian izin ini mencermintakan dua pendekatan penggunaan Hak Cipta yaitu pendekatan individual berbasis pasar terbuka dan pendekatan terpusat (centralized collective management). 3. Dalam perspektif perlindungan Hak Cipta secara global banyak negara yang merumuskan sistem perlindungan Hak Cipta dengan memberi ruang kebebasan ekonomi Pencipta, menjamin kepastian hukum bagi pengguna, dan tetap mempertahankan fungsi lembaga kolektif pengelolaan hak ekonomi Pencipta. Amerika Serikat dan Inggris, merupakan contoh negara yang memberikan pengaturan perlindungan Hak Cipta dengan mengakui sistem direct license dan blanket license. 4. Memperhatikan perspektif global terhadap sistem perlindungan Hak Cipta khususnya terkait karya cipta lagu/music, negara membentuk UU Hak Cipta sebagai bentuk perlindungan atas penggunaan karya cipta dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pencipta dengan mengakomodir pemberian hak eksklusif kepada individu Pencipta yang juga bertujuan untuk meningkatkan kreativitas serta mendorong investasi dalam produksi suatu karya cipta lagu/music sehingga mendorong efisiensi pasar ekonomi kreatif dan optimalisasi insentif ekonomi bagi negara. UU Hak Cipta juga menempatkan suatu pengaturan hak ekonomi Pencipta yang fleksibel melalui sistem direct license atau blanket license sepanjang dilaksanakan dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada Pencipta. C. PANDANGAN DPR RI TERHADAP POKOK PERMOHONAN Bahwa sebelum DPR RI menyampaikan pandangan terkait dengan dalil-dalil Para Pemohon dan materi muatan UU Hak Cipta yang diujikan, maka terlebih dahulu DPRI RI menyampaikan mengenai latar belakang dan konstruksi pengaturan UU Hak Cipta khususnya terhadap perlindungan hak ekonomi Pencipta atas pemanfaatan karya cipta lagu/musik, sebagai berikut: 1. Terkait dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi 69 a. Bahwa Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara individu atau berkelompok melahirkan sebuah karya cipta yang bersifat pribadi dan khas. Berdasarkan Pasal 1 UU Hak Cipta, perlindungan Hak Cipta atas Pencipta didapatkan secara otomatis pada karya cipta yang diwujudkan dalam bentuk nyata dengan menggunakan prinsip deklaratif. Setiap Pencipta memiliki Hak Cipta, yaitu hak yang ekslusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta merupakan hak yang secara pribadi menempel abadi pada diri Penciptanya. Sedangkan hak ekonomi berdasarkan Pasal 8 UU Hak Cipta adalah hak Pencipta atau pemergang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. UU Hak Cipta juga telah menjabarkan hak moral dan hak ekonomi selengkapnya sebagai berikut: Hak Moral Hak Ekonomi a. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum. b. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya. c. Mengubah Ciptaanya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat. d. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan. e. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. a. Melakukan penerbitan Ciptaan. b. Melakukan penggandaan Ciptaan dengan segala bentuknya. c. Melakukan penerjemahan Ciptaan. d. Melakukan pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan. e. Melakukan pendistribusian Ciptaan atau salinannya. f. Melakukan pertunjukan Ciptaan. g. Melakukan pengumuman Ciptaan. h. Melakuakan komunikasi Ciptaan. i. Melakukan penyewaan Ciptaan. b. Bahwa hak moral merupakan hak yang tidak dapat dialihkan selama Pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaan hak tersebut dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia. Sedangkan hak ekonomi (economic right) merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang harus diakui dan dilindungi melalui izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dalam penggunaannya secara komersial oleh pengguna (vide Pasal 4 UU Hak Cipta). 70 2. Terkait dengan hak untuk mempertunjukkan, menyiarkan, memperbanyak, atau mempublikasikan Ciptaan (performing right) a. Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta memaknai penggunaan secara komersial sebagai bagian dari pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk hak terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungaan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. Penggunaan karya cipta lagu/musik sebagian besar ada di ruang pengumuman, penyiaran, dan/atau pertunjukkan (performing right). Dalam konteks pengumuman terdapat kegiatan memperdengarkan lagu di hotel, restaurant, kafe, dan lain-lain, sedangkan dalam sebuah pertunjukkan terdapat pertunjukkan terbuka atau tertutup dan pertunjukkan langsung maupun tidak langsung yang diselenggarakan oleh penyelenggara pertunjukkan, serta terhadap penyiaran menjadi ranah televisi atau lembaga penyiaran lain yang melaksanakannya. b. Terhadap ketiga hal performing right tersebut selalu disertai adanya kewajiban royalti kepada Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagai pemenuhan hak ekonominya yang didasarkan kepada lisensi yang disepakati sebagai dasar pemberian izin penggunaan karya cipta lagunya. Dalam konteks ini berarti bahwa siapapun yang menggunakan Ciptaan dengan tujuan komersial termasuk pelaku pertunjukkan juga harus tunduk terhadap ketentuan mengenai pembayaran royalti kepada Pencipta atau
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION) Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 1 (satu) orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut: 369 [6.1] Menimbang bahwa terkait dengan pertimbangan hukum pengujian norma Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 dalam Putusan a quo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. FoEkh memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dengan mayoritas Hakim Konstitusi sepanjang terkait pengujian norma Pasal 113 ayat (2) UU 28/2014 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU- XXIII/2025. ***
Kata Kunci
izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
