Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-07-20
Pemohon
Afriady Putra S., S.H., S.Sos
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan para Pihak Terkait;
2. Menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat menerima Permohonan PemohonUji Materi tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Masyarakat.
3. Menyatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Masyarakat tidak bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 28]], [[Pasal 28]]D, dan [[Pasal 28]]E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
Apabila yang mulia Majelis Hakim Konstitusi memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.7]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak Langsung Komunitas Dokter Untuk Pancasila, menyampaikan keterangan secara lisan di depan persidangan pada tanggal 30 Agustus 2017 dan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 13 September 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
I. Kewenangan [[Mahkamah Konstitusi]].
I.I.
Berdasarkan [[Pasal 14]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 06/PMK/2005 [[Mahkamah Konstitusi]] Berwenang Menerima, Mengadili, Memeriksa, dan Memutus Permohonan Forum Advokat Pengawal Pancasila sebagai Pihak Terkait terhadap Permohonan Nomor [[38/PUU-XV/2017]].
1. Bahwa, [[Pasal 24 ayat (2)]] Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah [[Mahkamah Agung]] dan badan peradilan yang di bawahnya dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, dan selanjutnya [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilu;
2. Bahwa, berdasarkan ketentuan di atas, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangannya untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar yang juga didasarkan pada [[Pasal 10 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] Tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut “Undang-Undang Mahkamah Konstitusi”) yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 juncto [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Peradilan Umum (selanjutnya disebut “Undang-Undang Peradilan Umum”) yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk antara lain “menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VI/2009 tentang Persyaratan “Ihwal Kegentingan Yang Memaksa” bagi presiden untuk menetapkan suatu Perpu telah terpenuhi dalam diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017, dengan alasan: 1) Bahwa telah nyata terdapat kebutuhan mendesak untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum untuk pencabutan status badan hukum dari organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila; 2) Bahwa UU Ormas lama tidak memadai, karena belum memiliki Asas contrarius actus yang efektif dan harus melalui mekanisme putusan pengadilan untuk dapat mencabut status badan hukum ormas yang bertentangan dengan Pancasila, padahal terminologi dari Contrarius Actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkannya in casu pemberian status badan hukum ormas dan pencabutannya oleh Kementerian Hukum dan HAM; 3) Kekosongan hukum dalam UU Ormas lama yang dapat memerlukan waktu lama untuk pembahasan rancangan Undang-Undang di DPR, sedangkan keadaan mendesak berupa upaya-upaya sistematis dan masif untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi bangsa telah nyata, serta dapat memecah belah Bangsa Indonesia. e). Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084) tidak bertentangan dengan Pasal ... Putusan Nomor 82/PUU-XI/2013 menyebutkan: “menurut Mahkamah, hakikat ormas adalah organisasi yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat yang memiliki kesamaan aspirasi dan tujuan. Dalam kerangka sistem pemerintahan demokrasi, kebebasan rakyat untuk berkumpul dan berserikat adalah salah satu hak asasi yang dijamin oleh negara. Negara tidak boleh terlalu jauh mencampuri hak dan kebebasan ini kecuali dalam batas-batas yang diperkenankan oleh konstitusi….” 3. Bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2017 merubah beberapa pasal tentang prosedur pembubaran Ormas. Padahal dengan Undang-Undang Ormas sebelumnya, Pemerintah tidak mudah untuk membubarkan ormas melainkan harus lebih dahulu melakukan langkah persuasif, memberi peringatan tertulis, dan menghentikan kegiatan sementara kepada ormas tersebut. Apabila tidak efektif dan pemerintah ingin membubarkannya, maka Pemerintah harus memperoleh putusan pengadilan lebih dulu sebelum membubarkan ormas tersebut. Hal ini sebagaimana Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang menyebutkan: “Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas”. 4. Bahwa namun sayangnya melalui Perpu Nomor 2 Tahun 2017, ketentuan Pasal 68 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2013 tersebut dihapus. Sehingga Pemerintah secara subyektif dapat membubarkan setiap Ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasil... - terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Tidak Langsung Rita Serena K, S.H., LL.M., Saiful Huda, S.H., Pitri Indrianingtyas, S.H., Nevi Ariestawaty,S.H, Revi Putu Sukanda, S.H., M.H., Victor Steven P.C. Sianturi, S.H., dan Bintang Roy Tambunan, S.H., menyampaikan keterangan secara lisan di depan persidangan pada tanggal 30 Agustus 2017 dan keterangan tertulis yang diterima Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 8 Agustus 2017, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: a. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 2. Bahwa menurut ketentuan yang di atur dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang
