Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 23 September 2019
Tanggal Registrasi: 2019-08-26
Pemohon
1. Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H.; 2. Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK); 3. Iwan Kurniawan, S.Sy.; 4. Rosalina Pertiwi Gultom, S.H.; 5. Yeperson, S.H.; 6. Mustika Yanto, S.H.; 7. Asutra Ulesko, S.H.; 8. Turiman, S.H.; 9. Novrian, S.H.; dan 10. Abdul Jafar, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Enny Nurbaningsih (A), Suhartoyo (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir menjatuhkan Ketetapan dalam Permohonan Nomor 38/PUU-XVII/2019 sebagai berikut: Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 6 Mei 2019 dari i) Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H.; ii) Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK); iii) Iwan Kurniawan; iv) Rosalina Pertiwi Gultom, S.H.; v) Yaperson; vi) Mustika Yanto, S.H., vii) Asutra Ulesko, S.H., viii) Turiman, S.H., ix) Novrian, S.H., dan x) Abdul Jafar, S.H., M.H., yang kesemuanya memilih berdomisili hukum di Jalan Lingkar Istana Nomor 1, Demang Lebar Daun, Palembang, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 38/PUU-XVII/2019, bertanggal 26 Agustus 2019, perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan dengan registrasi Nomor 38/PUU-XV - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 127/TAP.MK/2019 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 38/PUU-XVII/2019, bertanggal 26 Agustus 2019; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 132/TAP.MK/2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 26 Agustus 2019; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 3 September 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon namun pada persidangan tersebut, para Pemohon tidak hadir dan setelah dihubungi melalui Juru Panggil, para Pemohon menyatakan akan menarik permohonannya; d. bahwa pada tanggal 3 September 2019 Mahkamah menerima surat bertanggal 31 Agustus 2019 dari para Pemohon yang menyatakan menarik permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 dengan registrasi Perkara Nomor 38/PUU-XVII/2019; e. bahwa terkait dengan penarikan permohonan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat - 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[38/PUU-XVII/2019]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian konstitusionalitas [[Pasal 3]], [[Pasal 4]], dan [[Pasal 416]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 3]] - [[Pasal 4]] - [[Pasal 416]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Yang
