Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 28 September 2020
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Pemohon
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, Lembaga Kerukunan Masayarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA)
Majelis Hakim
Aswanto(K), Wahiduddin Adams (A), Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 18 Mei 2020, yang diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI); Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997; Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA), yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Mei 2020 memberi kuasa kepada Kurniawan Adi Nugroho, S.H., Rudy Marjono, S.H., Rizky Dwi Cahyo Putra, S.H., Lefrand Othniel Kindangen, S.H., Syarif Jafar Shadeek, S.H., Muzakki Dwi Ibnu, S.H., Agus Slamet, S.H., Munasir, S.H., Slamet Riyadi, S.H., Sumarno, S.H., seluruhnya adalah para advokat dan advokat magang/konsultan hukum, yang berdomisili di Kantor Advokat Boyamin Saiman Law Firm, yang beralamat di Jalan Budi Swadaya Nomor 43, RT. 015/RW. 04, Kemanggisan, Jakarta Barat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 Mei 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi 2 Perkara Konstitusi pada tanggal 9 Juni 2020 dengan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang dan Pengujian Materiil terhadap Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap Permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 98/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020, bertanggal 9 Juni 2020; 2) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 131/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim 3 Untuk Memeriksa Perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020, bertanggal 8 Juli 2020; 3) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 103/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 38/PUU-XVIII/2020, bertanggal 9 Juni 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada tanggal 18 Juni 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 8 Juli 2020; e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Persidangan Pendahuluan Tambahan pada tanggal 27 Agustus 2020 dengan agenda untuk mengonfirmasi perihal kebenaran dokumen, dan ternyata para Pemohon membenarkan pencermatan Hakim Panel berkenaan dengan adanya dugaan perbedaan tanda tangan penerima kuasa yang ada pada surat kuasa dengan tanda tangan pada permohonan sehingga kuasa para Pemohon dalam persidangan dimaksud menyatakan mencabut permohonan a quo [vide Risalah Sidang tanggal 27 Agustus 2020]; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; 4 g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 31 Agustus 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi 5 Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 4. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 5. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat penarikan kembali permohonan Nomor 38/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua puluh delapan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Wilma Silalahi sebagai Panitera Pengganti, 6 serta dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Wahidu
Kata Kunci
Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional da/atau Stabilitas Sistem Keuangan
