Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-07-20
Pemohon
Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Ir. H. Ismail Yusanto, M.M.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Syukri Asyari (PP)
Amar Putusan
Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] Republik Indonesia yang mengabulkan permohonan Pihak Terkait terhadap pengujian, dicatatkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sebagaimana seharusnya;
Jika Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
[2.7]
Menimbang bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Tidak Langsung Komunitas Lingkar Perempuan Nusantara telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti PTTL-1 sampai dengan bukti PTTL-11, sebagai berikut:
BUKTI PTTL-1
:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pemberi Kuasa;
BUKTI PTTL-2
:
Fotokopi Pemberitaan Iglobalnews.co.id Mengenai Aksi Unjuk Rasa Komite Perempuan Peduli Indonesia;
BUKTI PTTL-3
:
Fotokopi Pemberitaan kantor Staff presiden (Ksp)mengenai Kesatuan Aksi Perempuan Peduli Indonesia Nyatakan Dukungan;
BUKTI PTTL-4
:
Fotokopi Pemberitaan Berita Satu.Com mengenai Survei Wahid Foundation: 86% Aktivis Rohis Ingin Berjihad ke Suriah;
BUKTI PTTL–5
:
Fotokopi Pemberitaan Kompas.com Mengenai Survei SMRC: Hanya 9,2 Persen WNI Setuju Indonesia jadi Negara Khilafah;
BUKTI PTTL–6
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 22 ayat (1)]]
- [[Pasal 59 ayat (4) huruf c]]
- [[Pasal 61 ayat (3)]]
- [[Pasal 62 ayat (1)]]
- [[Pasal 80]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VI/2009 tentang Persyaratan “Ihwal Kegentingan Yang Memaksa” bagi presiden untuk menetapkan suatu Perpu telah terpenuhi dalam diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017, dengan alasan: 1) Bahwa telah nyata terdapat kebutuhan mendesak untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum untuk pencabutan status badan hukum dari organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila; 2) Bahwa UU Ormas lama tidak memadai, karena belum memiliki Asas contrarius actus yang efektif dan harus melalui mekanisme putusan pengadilan untuk dapat mencabut status badan hukum ormas yang bertentangan dengan Pancasila, padahal terminologi dari Contrarius Actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkannya in casu pemberian status badan hukum ormas dan pencabutannya oleh Kementerian Hukum dan HAM; 3) Kekosongan hukum dalam UU Ormas lama yang dapat memerlukan waktu lama untuk pembahasan rancangan Undang-Undang di DPR, sedangkan keadaan mendesak berupa upaya-upaya sistematis dan masif untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi bangsa telah nyata, serta dapat memecah belah Bangsa Indonesia. e). Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084) TIDAK BERTENTANGAN dengan Pasal 2... #### Pokok Permohonan PEMOHON Bahwa pada pokoknya Pemohon memohon untuk menguji: 1. Pengujian Formil Perpu Nomor 2 Tahun 2017 berkenaan dengan persyaratan formil dan alasan diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu atas kesesuaiannya terhadap Ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang mengatur sebagai berikut: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” 2. Pengujian Materiil atas ketentuan-ketentuan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang secara keseluruhan dapat disebutkan yaitu: Pasal 59 yang mengatur sebagai berikut: (1) Ormas dilarang: a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai politik. (2) Ormas dilarang: a. menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. mengumpulkan dana untuk partai politik. (3) Ormas dilarang: a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; c.... Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 pada halaman 119 dengan menyatakan, “Materi muatan PERPU adalah materi muatan Undang-Undang, mempunyai daya berlaku seperti Undang-Undang, mengikat umum sejak diundangkan, artinya sama dengan produk legislatif yaitu Undang-Undang. Dalam negara demokrasi, produk legislatif dibentuk oleh lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. PERPU yang sama materi dan kekuatannya dengan Undang-Undang tidak dibentuk oleh Presiden bersama DPR [vide Pasal 20 UUD 1945], tetapi hanya dibentuk oleh Presiden seorang diri. Oleh karenanya, sangat beralasan jika UUD 1945 memberi syarat dalam keadaan apa PERPU dapat dibentuk oleh Presiden yaitu keadaan kegentingan yang memaksa”; 6. Bahwa pengujian terhadap norma undang-undang, termasuk pengujian atas norma Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagaimana dikenal dalam ilmu hukum, bukanlah semata-mata pengujian yang bersifat materil untuk menguji apakah ada pertentangan antara norma undang-undang dengan norma Undang-Undang Dasar, tetapi juga pengujian formil untuk menguji apakah prosedur pembentukan peraturan tingkat undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut telah sesuai dengan norma undang-undang dasar. Bahkan secara lebih jauh pengujian formil tersebut harus terhadap “peraturan perundang-undangan yang mengatur tata-cara pembentukan peraturan perundang-undangan” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor ... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 22 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
