Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 September 2019
Tanggal Registrasi: 2019-08-26
Pemohon
1. Ignatius Supriyadi, S.H., LL.M; 2. Antonius Cahyadi, S.H., LL.M; dan 3. Gregorius Yonathan Deowikaputra, S.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Enny Nurbaningsih (A), Wahiduddin Adams (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
[[MK]] 50/2014 yang telah menentukan konstitusional bersyarat atas bunyi [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres tersebut. Oleh karena itu, keadaan-keadaan yang timbul sebelum dijatuhkannya Putusan MK 50/2014 sebagai akibat adanya bunyi ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres terulang kembali mengingat bunyi ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu tidak memuat atau memasukkan amar yang telah dijatuhkan dalam Putusan MK 50/2014 dimaksud, melainkan hanya copy-paste dari bunyi [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres.
10. Bahwa dalam kondisi yang sedemikian itu, maka amar Putusan MK 50/2014 tidak dapat serta merta diterapkan terhadap ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu karena Putusan MK 50/2014 dijatuhkan terhadap bunyi ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres. Namun demikian, perlu dicatat bahwa dalam suatu putusan yang telah dijatuhkan oleh [[Mahkamah Konstitusi]], yang mengikat tidak hanya amar/bunyi putusannya melainkan juga pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi amar putusan itu. [[Pasal 48 ayat (2)]] UU MK dan [[Pasal 33]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 06/2005”) mengatur bahwa setiap putusan [[Mahkamah Konstitusi]] harus memuat antara lain pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan. Kendati demikian, tidak semua pertimbangan hukum itu mengikat. Menurut Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., “yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah pertimbangan/pendapat Hakim Konstitusi yang membangun amar putusan, sebab pertimbangan/pendapat tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945” (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ lt5bfcb911a3607/bisakah-pertimbangan-hakim-mk-yang-dissenting-opinion-dijadikan-rujukan-hukum/). Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], S.H., M.H. yang memberikan pendapat bahwa “Pertimbangan hukum yang mengikat yang masuk kategori 'ratio decidendi' atau rasio keputusan yang langsung berkaitan dengan kesimpulan dan amar, sedangkan selebihnya biasa disebut 'obiter dictatum' tidak mengikat secara hukum” (http://jimly.com/ tanyajawab?page=287). Lebih lanjut, dalam Rubrik Tanya Jawabnya tersebut, Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], SH, MH, menjelaskan bahwa “Peraturan di bawah UU, bisa diuji ke [[Mahkamah Agung]] dengan menggunakan batu uji Undang-Undang dan putusan MK”. Dengan demikian, pertimbangan hukum yang telah diberikan dalam Putusan MK 50/2014 tetap mengikat dan dapat dipergunakan kembali untuk menjadi dasar dan pedoman dalam mengukur dan menentukan bahwa ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu –yang merupakan copy paste dari ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres– bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) [[UUD 1945]] sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan W
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang menjadi dasar bagi amar putusan itu. [[Pasal 48 ayat (2)]] UU MK dan [[Pasal 33]] Peraturan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor: 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 06/2005”) mengatur bahwa setiap putusan [[Mahkamah Konstitusi]] harus memuat antara lain pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan dan amar putusan. Kendati demikian, tidak semua pertimbangan hukum itu mengikat. Menurut Prof. Dr. Yuliandri, S.H., M.H., “yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dijadikan sebagai landasan hukum adalah pertimbangan/pendapat Hakim Konstitusi yang membangun amar putusan, sebab pertimbangan/pendapat tersebut dapat dianggap sebagai tafsiran dan interpretasi hakim terhadap suatu perkara berdasarkan Undang-Undang Dasar tentang Undang-Undang Dasar 1945” (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/ lt5bfcb911a3607/bisakah-pertimbangan-hakim-mk-yang-dissenting-opinion-dijadikan-rujukan-hukum/). Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], S.H., M.H. yang memberikan pendapat bahwa “Pertimbangan hukum yang mengikat yang masuk kategori 'ratio decidendi' atau rasio keputusan yang langsung berkaitan dengan kesimpulan dan amar, sedangkan selebihnya biasa disebut 'obiter dictatum' tidak mengikat secara hukum” (http://jimly.com/ tanyajawab?page=287). Lebih lanjut, dalam Rubrik Tanya Jawabnya tersebut, Prof. Dr. [[Jimly Asshiddiqie]], SH, MH, menjelaskan bahwa “Peraturan di bawah UU, bisa diuji ke [[Mahkamah Agung]] dengan menggunakan batu uji Undang-Undang dan putusan MK”. Dengan demikian, pertimbangan hukum yang telah diberikan dalam Putusan MK 50/2014 tetap mengikat dan dapat dipergunakan kembali untuk menjadi dasar dan pedoman dalam mengukur dan menentukan bahwa ketentuan [[Pasal 416 ayat (1)]] UU Pemilu –yang merupakan copy paste dari ketentuan [[Pasal 159 ayat (1)]] UU Pilpres– bertentangan dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) [[UUD 1945]] sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. 11. Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 50/2014, bunyi ketentuan Pasal 6A ayat (3) [[UUD 1945]] yang identik dengan bunyi ketentuan Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres dan kemudian di-copy paste dalam Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu haruslah ditafsirkan dalam kerangka atau dikaitkan dengan ketentuan Pasal 6A ayat (4) [[UUD 1945]] yang menyatakan “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden”. Itu berarti ketentuan Pasal 6A ayat (3) [[UUD 1945]] berlaku dalam hal terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden mengingat ketentuan Pasal 6A ayat (4) memuat frasa “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua”, dimana frasa tersebut merujuk atau ditujukan pada jumlah calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) [[UUD 1945]]. 12. Bahwa mengenai tafsiran ketentuan Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD 1945 tersebut, dapat dikutip pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK 50/2014 sebagai berikut: “Menurut Mahkamah, walaupun tidak ada penegasan bahwa Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 dimaksudkan apabila pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan tetapi dikaitkan dengan konteks lahirnya Pasal 6A UUD 1945, dapat ditarik kesimpulan bahwa pembahasan pada saat itu terkait dengan asumsi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua pasangan calon. Selain itu, dengan mendasarkan pada penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945 sangat jelas bahwa makna yang terkandung dalam Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum….” berkaitan dengan banyaknya atau paling tidak ada lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti pemilihan pada putaran sebelumnya sebagaimana terkandung dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Kalimat “Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…” menunjukkan dengan jelas makna itu jika dikaitkan dengan ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) sebelumnya. Jika sejak semula hanya ada dua pasangan calon, mengapa dalam ayat (4) dinyatakan, “dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…”. Jika terdapat asumsi hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang ikut pada pemilihan sebelumnya tidak perlu ada penegasan “dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua…” karena dengan dua pasangan calon tentulah salah satu di antara keduanya memperoleh suara terbanyak pertama atau kedua. Dengan demikian makna Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 harus dibaca dalam satu rangkaian dengan makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945. Menurut Mahkamah kebijakan pemilihan Presiden secara langsung dalam UUD 1945 mengandung tujuan yang fundamental dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Presiden Republik Indonesia adalah Presiden yang memperoleh dukungan dan legitimasi yang kuat dari rakyat. Dalam hal ini, prinsip yang paling penting adalah kedaulatan rakyat, sehingga Presiden terpilih adalah Presiden yang memperoleh legimitasi kuat dari rakyat. Untuk mencapai tujuan itu, berbagai alternatif telah dibahas ketika perubahan UUD 1945, antara lain, terdapat usulan bahwa dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat dipilih oleh [[MPR]] atau diajukan oleh partai politik pemenang pertama dan kedua dalam pemilihan umum lembaga perwakilan rakyat. Kesemuanya itu adalah dalam rangka proses demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat. Dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh gabungan beberapa partai politik yang bersifat nasional, menurut Mahkamah pada tahap pencalonan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi prinsip representasi keterwakilan seluruh daerah di Indoensia karena calon Presiden dan Wakil Presiden sudah didukung oleh gabungan partai politik nasional yang merepresentasikan penduduk di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, tujuan kebijakan pemilihan presiden yang merepresentasi seluruh rakyat dan daerah di Indonesia sudah terpenuhi.” 13. Bahwa dengan demikian, terang dan jelas Mahkamah Konstitusi telah memberikan penafsiran bahwa ketentuan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 hanya berlaku dalam hal pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mengikuti Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lebih dari dua, sedangkan jika pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya diikuti dua pasangan maka langsung berlakulah ketentuan pasangan yang memperoleh suara terbanyak sebagai pemenang/pasangan terpilih tanpa harus melalui pemilihan kedua sekalipun syarat yang diwajibkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 tidak terpenuhi, mengingat representasi/ keterwakilan persebaran wilayah provinsi seluruh Indonesia sesungguhnya telah terpenuhi dengan ditentukannya pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mewakili penduduk di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, proses penentuan pasangan terpilih melalui suara terbanyak dalam hal hanya terdiri dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden juga telah memenuhi ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Hakim
