Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang–Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Putusan: 5 Juni 2025
Pemohon
Metha Maranita, S.St., M.K.M.
Amar Putusan
1.Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2.Menyatakan Permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3.Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4.Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 10 Maret 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia atas nama Metha Maranita, S.St., M.K.M., berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 8 Maret 2025 memberi kuasa kepada Rega Felix S.H., M.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Maret 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 36/PUU/ PAN.MK/AP3/03/2025 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 pada tanggal 20 Maret 2025, perihal permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), 2 terhadap Permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah telah menerbitkan: 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 39.39/PUU/ TAP.MK/Panel/03/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Maret 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 39.39/PUU/TAP.MK/HS/03/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Maret 2025; c. bahwa terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 28 April 2025 dengan agenda untuk memeriksa permohonan Pemohon dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Kemudian Mahkamah menyelenggarakan persidangan Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 14 Mei 2025, pukul 08.30 WIB dengan agenda untuk memeriksa perbaikan permohonan Pemohon; d. bahwa pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025, pukul 14.18 WIB Mahkamah menerima surat elektronik (email) dari Pemohon yang pada pokoknya mengajukan permohonan penarikan atau pencabutan kembali permohonannya dengan alasan mempertimbangkan nasihat hakim konstitusi; e. bahwa pada hari Senin, 26 Mei 2025, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda meminta konfirmasi perihal permohonan pencabutan perkara a quo yang dihadiri oleh kuasa hukum Pemohon. Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Pemohon membenarkan surat permohonan pencabutan Perkara Nomor 39/PUU-XXIII/2025 [vide Risalah Sidang tanggal 26 Mei 2025, hlm. 2]; 3 f. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan, “Penarikan kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali”; g. bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 27 Mei 2025, telah berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; h. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 39/PUU-XXIII/2025 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh tujuh, bulan Mei, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal lima bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 09.07 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan 5 Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya. KETUA, ttd. Suhartoyo ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Anwar Usman ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Yunita Rhamadani
Kata Kunci
unsur kerugian negara dan penyelenggara negara
