Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 20 Mei 2019
Tanggal Registrasi: 2019-01-11
Pemohon
Jupri, S.H., M.H., Ade Putri Lestari, dan Oktav Dila Livia Kuasa Hukum : Yohanes Mahatma Pambudianto, S.H. dan Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Wahiduddin Adams (A), Enny Nurbaningsih (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
[[Mahkamah Konstitusi]] yang mengabulkan permohonan Pemohon untuk dimuat dalam Berita Negara.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-21 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP Pemohon I;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi SK Dosen Pemohon I;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 20 Tahun 2001]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999]] tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 2 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah yang menyatakan pidana mati tidak bertentangan dengan UUD 1945, Mahkamah memberikan penekanan penting yaitu: [3.26] Menimbang pula bahwa dengan memperhatikan sifat irrevocable pidana mati, terlepas dari pendapat Mahkamah perihal tidak bertentangannya pidana mati dengan UUD 1945 bagi kejahatan-kejahatan tertentu dalam UU Narkotika yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo, Mahkamah berpendapat bahwa ke depan, dalam rangka pembaruan hukum pidana nasional dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pidana mati, maka perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaklah memperhatikan dengan sungguhsungguh hal-hal berikut: a. pidana mati bukan lagi merupakan pidana pokok, melainkan sebagai pidana yang bersifat khusus dan alternatif; b. pidana mati dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun yang apabila terpidana berkelakuan terpuji dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun; c. pidana mati tidak dapat dijatuhkan terhadap anak-anak yang belum dewasa; d. eksekusi pidana mati terhadap perempuan hamil dan seseorang yang sakit jiwa ditangguhkan sampai perempuan hamil tersebut melahirkan dan terpidana yang sakit jiwa tersebut sembuh. (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2-3/PUU-V/2007, Paragraf [3.26], halaman 430-431). Dalam pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi di atas tampak jelas pendirian Mahkamah perihal pentingnya kehati-hatian dalam merum... #### Pokok Permohonan Para Pemohon memohon pengujian konstitusionalitas frasa “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK dan frasa “yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan monoter, dan pengulangan tindak pidana korupsi” dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) UU PTPK yang selengkapnya menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi”. Menurut para Pemohon, frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dengan alasan yang pada pokoknya bahwa rumusan frasa a quo tidak mampu menjangkau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara pada pos pendapatan negara, sehingga pelaku tindak pidana korupsi terhadap pendapatan negara tidak dapat dipidana mati; 4. Bahwa berdasarkan table di atas, maka terdapat perbedaan secara substansial terhadap ketentuan norma dalam Pasal 2 ayat (2) UU PTPK antara Putusan MK Nomor 44/PUU-XII/2014 dengan Permohonan ini. Perbedaan tersebut yakni para Pemohon dalam perkara Nomor 44//PUU-XII/2014 me... menyatakan, “meskipun yang dimohonkan untuk diuji adalah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, akan tetapi karena penjelasan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan undang-undang yang bersangkutan, maka permohonan a quo adalah menyangkut pengujian UU Pemda terhadap UUD 1945”. 8. Bahwa begitu pula halnya dalam Putusan Nomor 03/PUU-IV/2006, Mahkamah telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sepanjang frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” dalam pasal ini mencangkup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XIII/2015, Mahkamah memutus mengabulkan permohonan para Pemohon dan menyatakan penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf 2 bagian c UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai k... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28B ayat (2) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
