Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Perkara 40/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Pemohon

Venny Kurnia (Pemohon I), Syukran (Pemohon II), Sunandar (Pemohon III), Badaruddin (Pemohon IV), dan Kadimin (Pemohon V)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

masa jabatan Kepala Desa