Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Pemohon
Venny Kurnia (Pemohon I), Syukran (Pemohon II), Sunandar (Pemohon III), Badaruddin (Pemohon IV), dan Kadimin (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4633, selanjutnya disebut UU 11/2006) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
63
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
64
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006, selengkapnya menyatakan sebagai
berikut:
Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006
“Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh
anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih
kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan
persamaan di muka hukum serta pemerintahan atas berlakunya Pasal 115 ayat
(3) UU 11/2006;
4. Bahwa Pemohon I adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Aceh Barat Daya Nomor 350 Tahun 2022 tanggal 17 Mei 2022
[vide bukti P-3] dan berdasarkan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 maka akan
berakhir masa jabatannya pada 16 Mei 2028. Namun, apabila merujuk pada
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 3/2024) maka masa
jabatannya berakhir pada 16 Mei 2030;
5. Bahwa Pemohon II adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 459 Tahun 2019 tanggal 6 Juli 2019 [vide
bukti P-4] dan berdasarkan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 maka akan berakhir
masa jabatannya pada 5 Juli 2025. Namun, apabila merujuk pada Pasal 39 ayat
(1) UU 3/2024 maka masa jabatannya berakhir pada 5 Juli 2027;
6. Bahwa Pemohon III adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Aceh Besar Nomor 141/51/K/PD/2018 tanggal 29 September
2018 [vide bukti P-5] dan masa jabatannya telah berakhir pada 29 September
2024. Adapun saat ini Pemerintahan Gampong (Desa) ditunjuk Pejabat Keuchik
65
(Kepala Desa) dari Kantor Camat. Padahal, apabila merujuk pada Pasal 39 ayat
(1) UU 3/2024 maka masa jabatannya baru akan berakhir pada 29 September
2026;
7. Bahwa Pemohon IV adalah Keuchik (Kepala Desa) pengganti antar waktu masa
jabatan 2018-2024 yang diangkat dengan Keputusan Walikota Langsa Nomor
243/141/2022 tanggal 25 Mei 2022 [vide bukti P-6] dan masa jabatannya telah
berakhir pada 25 Mei 2024. Adapun saat ini Pemerintahan Gampong (Desa)
ditunjuk Pejabat Keuchik (Kepala Desa) dari wilayah hukumnya. Padahal,
apabila merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU 3/2024 maka masa jabatannya baru
akan berakhir pada 25 Mei 2026;
8. Bahwa Pemohon V adalah Keuchik (Kepala Desa) yang diangkat dengan
Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 141/632/2018 tanggal 11 Oktober 2018
[vide bukti P-7] dan masa jabatannya telah berakhir pada 11 Oktober 2024.
Padahal, apabila merujuk pada Pasal 39 ayat (1) UU 3/2024 maka masa
jabatannya baru akan berakhir pada 25 Mei 2026;
9. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 115 ayat (3)
UU 11/2006 karena telah norma a quo mengatur masa jabatan para Pemohon
sebagai Keuchik (Kepala Desa) selama 6 tahun dan menghilangkan kesempatan
para Pemohon untuk mendapatkan masa jabatan sebagai Keuchik (Kepala
Desa) selama 8 tahun sebagaimana yang diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU
3/2024;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat
menjelaskan kualifikasinya sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma undang-
undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut bersifat spesifik dan aktual terjadi disebabkan karena berlakunya norma
Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 yang mengatur masa jabatan sebagai kepala desa
selama 6 tahun. Para Pemohon juga telah dapat menguraikan hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon
dengan berlakunya norma undang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat
berbeda (dissenting opinion) dari 1 (satu) orang yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani,
sebagai berikut:
[6.1] Menimbang bahwa terhadap Putusan Mahkamah a quo, saya, Hakim
Konstitusi Arsul Sani memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) yang
selengkapnya diuraikan sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon dalam perkara a quo pada pokoknya memohonkan
pengujian materiil Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh (UU 11/2006) yang menyatakan “Gampong
dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota
masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya
untuk satu kali masa jabatan berikutnya.” Pasal a quo, menurut anggapan para
Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) sepanjang tidak dimaknai
sebagaimana permohonan para Pemohon.
2. Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Mahkamah menolak permohonan
para Pemohon dengan pertimbangan yang pada pokoknya menyerahkan soal
perubahan jangka waktu atau masa jabatan keuchik sebagaimana diatur dalam
UU 11/2006 kepada pembentuk undang-undang karena perubahan demikian
merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Berkenaan dengan
putusan Mahkamah a quo, saya memiliki pendapat berbeda, yakni bahwa
seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para Pemohon untuk
memastikan terjaganya hak konstitusional para Pemohon terkait dengan prinsip
persamaan di hadapan hukum vide Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan
prinsip kepastian hukum yang adil vide Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
dengan pertimbangan-pertimbangan di bawah ini.
3. Bahwa pertama, dilihat dari naskah akademik, daftar inventarisasi masalah
(DIM) dan risalah-risalah pembahasan RUU yang melahirkan UU 11/2006,
ditetapkannya masa jabatan keuchik selama 6 (enam) tahun dalam Pasal 115
78
ayat (3) UU 11/2006 bukan didasari atas sifat kekhususan pemerintahan desa
di Provinsi Aceh. Ketentuan masa jabatan keuchik selama 6 (enam) tahun
tersebut diambil dari ketentuan tentang masa jabatan kepala desa di wilayah
Indonesia lainnya, yang pada saat proses pembentukan UU 11/2006 juga
ditetapkan untuk waktu 6 (enam) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 204
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU
32/2004). Artinya, pembentuk undang-undang beserta seluruh pemangku
kepentingan yang terlibat dalam pembahasan UU 11/2006 sejak awal memiliki
kesepakatan dan pandangan bahwa masa jabatan keuchik di Provinsi Aceh
adalah sama dengan masa jabatan para kepala desa di wilayah Indonesia
lainnya sebagaimana diatur dalam UU 32/2004. Hal demikian menjadikan
pikiran logis (logical thinking) bahwa ketika undang-undang yang mengatur
tentang desa merubah masa jabatan kepala desa, maka seyogianya masa
jabatan keuchik di Provinsi Aceh juga berubah untuk mengikuti ketentuan masa
jabatan yang baru sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang yang
mengatur tentang desa.
4. Bahwa kedua, terkait dengan UU 11/2006, Mahkamah dalam Putusan
Mahkamah Nomor 51/PUU-XIV/2016 memberikan pemaknaan yang mengubah
norma pasal dalam UU 11/2006 secara langsung dan tidak menyerahkan
kewenangan pengubahan itu kepada pembentuk undang-undang. Dalam amar
Putusan Nomor 51/PUU-XIV/2016, Mahkamah menyatakan Pasal 67 ayat (2)
huruf g yang menyatakan “Calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut: g. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan
yang diancam dengan hukuman penjara minimal 5 (lima) tahun berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali
tindak pidana makar atau politik yang telah mendapat amnesti/rehabilitasi;”
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan
terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana. Artinya, meskipun UU 11/2006 mengatur
pemerintahan daerah di Provinsi Aceh yang di dalamnya terdapat kekhususan
untuk sejumlah hal, namun dengan pemaknaan dalam Putusan tersebut,
79
Mahkamah menegaskan kewenangannya untuk memberikan pemaknaan yang
secara langsung mengubah norma pasal dalam UU 11/2006. Dalam Putusan
Mahkamah tersebut, hal demikian dilakukan untuk menjaga hak konstitusional
warga negara -in casu Pemohon dalam Perkara Nomor 51/PUU-XIV/2016.
Dengan demikian, akan menjadi konsisten apabila Mahkamah dalam perkara a
quo juga secara langsung memberikan pemaknaan sebagaimana yang
dimohonkan para Pemohon untuk menjaga hak konstitusional para Pemohon
atas persamaan dalam masa jabatan keuchik agar tetap sama dengan kepala
desa di wilayah Indonesia lainnya.
5. Bahwa ketiga, Mahkamah pernah memutus perkara pengujian norma undang-
undang yang terkait dengan masa jabatan kepala desa, yakni Pasal 118 huruf
e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 3/2024) melalui
Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024. Dalam amar Putusan tersebut, Mahkamah
menyatakan Pasal 118 huruf e UU 3/2024 bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai “tidak diberlakukan untuk desa yang telah melakukan
pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa”. Putusan Mahkamah Nomor 92/PUU-XXII/2024 menunjukan
bahwa berkaitan dengan ketentuan masa jabatan kepala desa, Mahkamah
secara
langsung
memberikan
pemaknaan
dan
tidak
memilih
untuk
menyerahkan perubahan norma pasal a quo kepada pembentuk undang-
undang sesuai kewenangan pembentuk undang-undang. Dengan demikian,
sekali lagi akan menjadi konsisten apabila Mahkamah dalam perkara a quo juga
langsung memberikan pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan para
Pemohon.
6. Bahwa keempat, berdasarkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan fakta
persidangan dalam perkara a quo, terdapat alat bukti berupa surat-surat yang
dibuat oleh DPR Aceh (DPRA), Pemerintah Provinsi Aceh, dan Kementerian
Dalam Negeri terkait keberlakuan UU 3/2024. Secara kronologis alat bukti surat
tersebut dapat diterangkan sebagai berikut:
6.1)
Surat Kementerian Dalam Negeri bernomor 100.3.5.5/2625/SJ,
bertanggal 5 Juni Tahun 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan
80
Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang
ditujukan kepada Gubernur, selain DKI Jakarta, Bupati/Walikota di
Seluruh Indonesia. Adresat surat Kementerian Dalam Negeri tersebut
termasuk Gubernur Provinsi Aceh serta para Bupati/Walikota se-
Provinsi Aceh, karena tidak terdapat pengecualian terhadap Gubernur
dan para kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Aceh [vide Bukti P-
19].
6.2)
Surat DPRA bernomor 161/1377, bertanggal 7 Agustus 2024, perihal
rekomendasi, yang ditujukan kepada Pj. Gubernur Aceh sebagai
tanggapan terhadap surat dari para Ketua Dewan Pimpinan Cabang
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI)
Kabupaten/Kota se-Provinsi Aceh. Pada angka 1 surat tersebut
dinyatakan bahwa DPRA tidak berkeberatan apabila UU 3/2024
diberlakukan sepanjang dimungkinkan oleh peraturan perundang-
undangan [vide Bukti P-11].
6.3)
Surat Gubernur Provinsi Aceh bernomor 400.14.1.3/115532, bertanggal
23 September 2024, perihal rekomendasi, yang ditujukan kepada
Kementerian Dalam Negeri. Pada angka 2 surat tersebut dinyatakan
bahwa Pemerintah Aceh pada prinsipnya juga tidak keberatan dengan
pemberlakukan UU 3/2024 sepanjang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan [vide Bukti P-12].
6.4)
Surat Kementerian Dalam Negeri bernomor 100.3.5.5/6349/SJ,
bertanggal 26 November 2024, perihal penegasan atas pemberlakukan
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam surat ini secara
jelas dinyatakan bahwa Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor
100.3.5.5/2625/SJ merupakan kebijakan yang dimaksudkan juga
berlaku bagi Pemerintah Aceh, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota
dibawah Pemerintah Aceh [vide Bukti P-13].
6.5)
Surat Pemerintah Aceh bernomor 100.3/18623, bertanggal 27
Desember 2024, perihal penegasan atas pemberlakukan UU Nomor 3
81
Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, yang ditujukan kepada para Pj. Bupati/Pj.
Walikota se-Aceh, yang menyatakan surat ini dapat dipedomani sesuai
ketentuan yang berlaku [vide Bukti P-22].
Berdasarkan bukti surat-surat tersebut di atas, yang diakui atau setidaknya tidak
disangkal dalam persidangan oleh kuasa Presiden, kuasa DPRA dan kuasa
Pemerintah Provinsi Aceh, dan kuasa DPRA tidak menolak pemberlakukan
ketentuan UU 3/2024 terkait masa jabatan keuchik. Selain itu, Kementerian
Dalam Negeri juga menegaskan bahwa ketentuan UU 3/2024 (terkait masa
jabatan kepala desa) juga diberlakukan untuk Provinsi Aceh [vide Risalah
Sidang Perkara 40/PUU-XXIII/2025, bertanggal 30 Juni 2025, halaman 19-21].
7. Bahwa kelima, terkait dengan prosedur untuk perubahan UU 11/2006 vide Pasal
269 ayat (3) UU 11/2006, yakni adanya pertimbangan DPRA, menurut saya,
meskipun yang terikat ketentuan tersebut adalah pembentuk undang-undang,
namun dalam konteks persidangan perkara a quo, Mahkamah juga meminta
keterangan DPRA, bahkan ditambah dengan Pemerintah Provinsi Aceh,
sebagai pihak terkait. Permintaan keterangan demikian dapat disejajarkan
dengan pertimbangan vide Pasal 269 ayat (3) UU 11/2006. Artinya, dalam
konteks substansi Pasal 269 ayat (3) UU 11/2006, Mahkamah juga telah
memenuhi substansi ketentuan Pasal 269 ayat (3) UU 11/2006, sekaligus
menerapkan asas “ audi et alteram partem” terhadap seluruh pemangku
kepentingan dalam perkara a quo.
8. Bahwa keenam, putusan Mahkamah menolak permohonan para Pemohon
menyebabkan para Pemohon mengalami kerugian konstitusional, setidaknya
secara potensial, akibat tidak bisa langsung mendapatkan prinsip persamaan
perlakuan dihadapan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan
serta prinsip kepastian hukum yang adil terkait haknya untuk menjabat sebagai
keuchik lebih lama 2 (dua) tahun sehubungan dengan dirubahnya masa jabatan
kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun dalam UU 3/2024. Dengan Putusan
Mahkamah yang menolak permohonan para Pemohon, hal demikian
menyebabkan para Pemohon berpotensi kehilangan hak konstitusionalnya atas
masa jabatan yang sama sebagaimana para kepala desa di wilayah Indonesia
lainnya ketika masa jabatan para Pemohon vide Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006
82
telah berakhir, sementara perubahan atas ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU
11/2006 belum dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Keadaan demikian
dapat terjadi karena meskipun perubahan atas UU 11/2006 telah tercantum
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prolegnas Tahun 2025-2029,
namun tidak termasuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 serta tidak
terdapat kejelasan dan kepastian kapan RUU perubahan atas UU 11/2011
tersebut akan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan dan selanjunya
dibahas. Sementara masa jabatan 6 (enam) tahun para Pemohon akan berakhir
dalam waktu tidak lebih dari satu tahun lagi.
9. Menimbang
bahwa
berdasarkan
seluruh
pertimbangan
diatas,
saya
berpendapat bahwa untuk memastikan terjaganya hak konstitusional para
Pemohon serta para keuchik atau kepala desa lainnya yang sama dengan para
Pemohon di Provinsi Aceh, Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan
para Pemohon dengan menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik
yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk
masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan berikutnya”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M.
Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Rabu, tanggal tiga puluh, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh lima,
yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum
pada hari Kamis, tanggal empat belas, bulan Agustus, tahun dua ribu dua puluh
lima, selesai diucapkan pukul 15.20 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, M. Guntur Hamzah, Anwar
Usman, Arsul Sani, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan
Ridwan Mansyur, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Muchtar
Hadi Saputra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon
83
dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden
atau yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
M. Guntur Hamzah
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
Ridwan Mansyur
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Muchtar Hadi Saputra
Kata Kunci
masa jabatan Kepala Desa
