Permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-07-26
Pemohon
Aliansi Nusantara, dalam hal ini diwakili oleh Drs. T. Budiman Soelaim, M.Hum dan Zainal Abidin, S.H.I.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), I Dewa Gede Palguna (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penetapan (pembentukan) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084) tidak memenuhi ketentuan penetapan (pembentukan) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan [[Pasal 59 ayat (1) huruf a]], [[Pasal 61]], [[Pasal 62]] dan [[Pasal 82]]A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan bertentangan dengan [[Pasal 1 ayat (2)]], [[Pasal 1 ayat (3)]], [[Pasal 28]], [[Pasal 28]]D ayat (1), [[Pasal 28]]E ayat (3), [[Pasal 28]]I ayat (4), dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] memiliki keputusan lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-8 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Akta Pendirian Perkumpulan Aliansi Nusantara, Notaris Sulistyo Pribadi, S.H., M.Kn. Nomor 47 tanggal 15 Juni 2017;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Aliansi Nusantara, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0009855.AH.01.07.TAHUN 2017, tanggal 20 Juni 2017, berkedudukan di Bendungan, Jalan Hankam Nomor 24 RT.006/RW.009 Kelurahan Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Kota Administrasi Jakarta Selatan;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi KTP Drs. Tatang Budiman, selaku
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013]] tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 138/PUU-VI/2009 tentang Persyaratan “Ihwal Kegentingan Yang Memaksa” bagi presiden untuk menetapkan suatu Perpu telah terpenuhi dalam diundangkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017, dengan alasan: 1) Bahwa telah nyata terdapat kebutuhan mendesak untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum untuk pencabutan status badan hukum dari organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila; 2) Bahwa UU Ormas lama tidak memadai, karena belum memiliki Asas contrarius actus yang efektif dan harus melalui mekanisme putusan pengadilan untuk dapat mencabut status badan hukum ormas yang bertentangan dengan Pancasila, padahal terminologi dari Contrarius Actus adalah asas yang menyatakan badan atau pejabat tata usaha Negara yang menerbitkan keputusan tata usaha negara dengan sendirinya juga berwenang membatalkannya in casu pemberian status badan hukum ormas dan pencabutannya oleh Kementerian Hukum dan HAM; 3) Kekosongan hukum dalam UU Ormas lama yang dapat memerlukan waktu lama untuk pembahasan rancangan Undang-Undang di DPR, sedangkan keadaan mendesak berupa upaya-upaya sistematis dan masif untuk menggantikan Pancasila sebagai ideologi bangsa telah nyata, serta dapat memecah belah Bangsa Indonesia. e. Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6084) tidak bertentangan dengan Pasal 27... #### Pokok Permohonan PARA PEMOHON Bahwa pada pokoknya para Pemohon memohon untuk menguji: 1. Pengujian Formil Perpu Nomor 2 Tahun 2017 berkenaan dengan persyaratan formil dan alasan diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yaitu atas kesesuaiannya terhadap Ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yang mengatur sebagai berikut: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.” 2. Pengujian Materiil atas ketentuan-ketentuan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 yang secara keseluruhan dapat disebutkan yaitu: Pasal 59 ayat (1) huruf a yang mengatur sebagai berikut: (1) Ormas dilarang: a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang bendera, atau atribut lembaga pemerintahan; Pasal 61, yang mengatur sebagai berikut: “(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; dan/ atau c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. (2) Terhadap Ormas yang didirikan oleh warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa: a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh Menteri;atau b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menye... bahwa kedudukan (hierarki) maupun materi muatan Perpu sama dengan undang-undang. Menjadi sejarah dan perkembangan baru telah lahir dengan adanya permohonan pengujian Perpu tersebut, karena MK menyatakan berwenang dalam menguji Perpu melalui pengujian perkara Nomor 138/PUU-VII/2009. Pada akhirnya menjadi Yurisprudensi dan diikuti oleh pengujian Perpu berikutnya, salah satunya yang pernah adalah Pengujian Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, walaupun pada saat itu kehilangan objek karena telah disetujui oleh DPR menjadi undang-undang. II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) DAN KEPENTINGAN KONSTITUSIONAL PEMOHON 1. Bahwa pengakuan hak setiap warga negara Indonesia untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan salah satu indikator perkembangan ketatanegaraan yang positif yang merefleksikan adanya kemajuan bagi penguatan prinsip-prinsip Negara Hukum. 2. Bahwa melihat hal tersebut di atas maka Mahkamah Konstitusi, berfungsi antara lain sebagai "guardian" dari "constitutional Indonesia merupakan badan yudisial yang menjaga hak asasi manusia sebagai hak konstitusional dan hak hukum setiap warga negara. Dengan kesadaran inilah Pemohon kemudian mengajukan permohonan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 3. B... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 22 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28J ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]] ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
