Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-06-09
Pemohon
Taufik Surya Dharma
Majelis Hakim
Daniel Yusmic Pancastaki Foech (K), Arief Hidayat (A), Suhartoyo (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
180
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4999, selanjutnya disebut UU KUP) terhadap Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
181
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa hal yang dimohonkan Pemohon adalah agar:
a) Pasal 32 ayat (2) UU UU KUP yang menyatakan, “Wakil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara
renteng atas pembayaran pajak yang terutang, kecuali apabila dapat
membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa mereka
dalam kedudukannya benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung
jawab atas pajak yang terutang tersebut”, dimaknai termasuk pengurus yang
182
badan hukumnya telah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap;
b) Pasal 2 ayat (6) UU KUP yang menyatakan, “Penghapusan Nomor Pokok
Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
a. diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh
Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak
memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan
usaha;
c. Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di
Indonesia; atau
d. dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan
Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi
persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan”,
dimaknai Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pajak termasuk apabila Wajib Pajak badan telah dinyatakan pailit
oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2. Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Hak konstitusional tersebut dirugikan oleh ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan
Pasal 2 ayat (6) UU KUP karena Pemohon sebagai Direktur dan Penanggung
Pajak perusahaan (badan hukum), yang perusahaan tersebut telah dinyatakan
pailit, tetap dikenai tagihan utang pajak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak;
serta di sisi lain NPWP atas nama Pemohon tidak dihapus oleh Dirjen Pajak
meskipun perusahaan yang dikelola Pemohon telah dinyatakan pailit;
4. Bahwa Pemohon menyatakan diri sebagai Warga Negara Indonesia (vide
Lampiran berupa KTP atas nama Pemohon) yang menjadi Direktur dan
Penanggung Pajak perusahaan PT United Coal Indonesia (PT. UCI) hingga
ketika perusahaan tersebut dinyatakan pailit, yang status hukum pailit demikian
berdasar pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta (vide Bukti P-3);
183
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (6) UU
KUP mengakibatkan secara faktual Pemohon tetap dikenai tagihan oleh Dirjen
Pajak agar melunasi utang pajak PT UCI karena Pemohon adalah Direktur dan
Penanggung Pajak PT UCI, padahal PT UCI sendiri telah dinyatakan pailit
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana
proses kurasi sudah selesai dilaksanakan oleh kurator;
6. Bahwa Pemohon sebagai Warga Negara Indonesia dilindungi haknya secara
hukum oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana didalilkan Pemohon
sendiri dalam permohonannya;
7. Bahwa anggapan kerugian yang dialami Pemohon, yaitu penagihan utang pajak
PT UCI oleh Dirjen Pajak kepada Pemohon, dimungkinkan untuk tidak lagi
terjadi ketika Pasal 32 ayat (2) UU KUP yang dimohonkan pengujian oleh
Pemohon dimaknai “termasuk pengurus yang badan hukumnya telah
dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”;
demikian pula kerugian bahwa tagihan pajak tersebut, yang dimungkinkan
ditujukan Dirjen Pajak kepada Pemohon karena NPWP Pemohon masih aktif
padahal PT UCI (sebagai badan hukum yang menggunakan NPWP Pemohon
sebagai identitas Wajib Pajak) telah pailit, akan tidak lagi terjadi jika Pasa
Kata Kunci
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
