Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemohon
Chindy Trivendy Junior (Pemohon I), Halim Rahmansah (Pemohon II), Insan Kamil, S.H. (Pemohon III), Muhammad Arya Ansar (Pemohon IV), dan Wahyu Dwi Kanang (Pemohon V)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
44
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut UU
17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
45
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014, selengkapnya menyatakan
sebagai berikut:
46
“Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, apabila: d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin antara lain
dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menerangkan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia.
Pemohon I menerangkan sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Andalas dengan konsentrasi pada bidang studi Hukum Tata Negara
yang aktif dalam kegiatan pengkajian, riset dan perdebatan hukum yang
berhubungan dengan demokrasi. Selain itu, Pemohon I juga merupakan pemilih
yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pemohon II menerangkan sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum
Universitas Negeri Semarang pada bidang studi Hukum Tata Negara yang aktif
dalam kegiatan kajian, kepenulisan dan perdebatan hukum yang berhubungan
dengan demokrasi. Selain itu, Pemohon II juga merupakan pemilih yang memiliki
hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah
Serentak Tahun 2024.
Pemohon III merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
yang memiliki konsentrasi pada bidang studi Hukum Tata Negara yang selama
menjadi mahasiswa pemohon merupakan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan
pengkajian, riset dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan demokrasi.
Selain itu, Pemohon III juga merupakan pemilih yang memiliki hak pilih dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan Kepala Daerah Serentak
Tahun 2024.
Pemohon IV merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta yang memiliki konsentrasi pada bidang studi Hukum
Administrasi Negara yang aktif mengikuti perkembangan demokrasi dengan
berpartisipasi pada seminar. Selain itu, Pemohon IV juga merupakan pemilih
47
yang memiliki hak pilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 maupun Pemilihan
Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Pemohon V merupakan mahasiswa aktif Fakultas Syari’ah dan Hukum
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta yang aktif dalam
kegiatan kajian, kepenulisan dan perdebatan hukum yang berhubungan dengan
demokrasi serta aktif mengikuti perkembangan demokrasi dengan berpartisipasi
pada seminar.
4. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, dan Pemohon V
menganggap berlakunya norma Pasal 239 ayat (2) huruf d UU 17/2014
mengganggu sistem perwakilan yang telah tercipta melalui proses pemilihan
umum. Kedaulatan para Pemohon sebagai pemilih terancam sebab campur dan
intervensi partai politik mengurangi independensi “Wakil yang telah dipilih” dalam
menyalurkan suara rakyat dari dapilnya masing-masing sehingga tidak secara
keseluruhan aspirasi dapat terserap sebab tidak secara keseluruhan sejalan
dengan kehendak partai politik. Oleh karena itu, dengan dikabulkannya
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang dialami tidak lagi
terjadi.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan dalam menjelaskan kedudukan
hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon
IV, dan Pemohon V telah dapat menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan
warga negara yang memiliki anggapan kerugian hak konstitusional akibat
berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian
hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual disebabka
Kata Kunci
ketentuan recall oleh partai politik
