Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Pemohon
Lodovikus Ignasius Lamury, Chris Melda Bani, dan Melianus Alopada
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 406 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
20
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6842, selanjutnya disebut UU 1/2023) terhadap
UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut permohonan
para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah menerima permohonan pengujian Pasal 406 UU
1/2023 terhadap UUD NRI Tahun 1945, yang diajukan oleh Lodovikus Ignasius
Lamury, Chris Melda Bani, dan Melianus Alopada, tertanggal 26 Januari 2026.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 39/PUU/PAN.MK/AP3/
01/2026, tanggal 26 Januari 2026, permohonan a quo telah diregistrasi dengan
Permohonan Nomor 41/PUU-XXIV/2026, tanggal 26 Januari 2026. Para Pemohon
mengajukan permohonan disertai Daftar Alat Bukti dan alat bukti yang diberi tanda
Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-3 tanpa dibubuhi meterai/e-meterai. Kemudian,
pada tanggal 18 Februari 2026, para Pemohon mengajukan Daftar Alat Bukti
tambahan dan alat bukti tambahan yang diberi tanda Bukti P-4 sampai dengan Bukti
P-9 yang juga tanpa dibubuhi meterai.
[3.3.2]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang pemeriksaan
pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan pada hari
Kamis, tanggal 5 Februari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal
36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon ihwal
permohonan, yakni berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum,
alasan-alasan permohonan (posita), dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus
(petitum), termasuk melengkapi bukti-bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan [vide Risalah Sidang, tanggal 5 Februari 2026, hlm. 16-35]. Terhadap
nasihat yang disampaikan Mahkamah tersebut, sesuai dengan ketentuan hukum
acara, para Pemohon telah diberikan kesempatan memperbaiki permohonan paling
lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 5 Februari 2026, yaitu hingga paling lama
tanggal 18 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, para
21
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah
pada hari Rabu, tanggal 18 Februari 2026 pukul 09.26 WIB.
[3.3.3]
Bahwa pada tanggal 18 Februari 2026, pukul 14.30 WIB, Mahkamah
telah menyelenggarakan sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan
pokok-pokok perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti. Dalam
persidangan dimaksud, terungkap fakta hukum bahwa telah ternyata alat bukti yang
diajukan oleh para Pemohon adalah berupa alat bukti yang diberi tanda Bukti P-1
sampai Bukti P-9. Setelah Mahkamah mencermati secara saksama, alat bukti para
Pemohon tersebut tidak dibubuhi meterai yang cukup sebagai alat bukti yang sah
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 yang menyatakan,
“Pengajuan Permohonan secara daring (online) sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disertai dengan penyampaian berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1
(satu) eksemplar yang telah dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan fakta hukum tersebut, Mahkamah
tidak mengesahkan alat bukti para Pemohon. Berkenaan dengan hal tersebut,
sesuai dengan ketentuan hukum acara, pengajuan alat bukti yang dibubuhi meterai
yang cukup merupakan salah satu hal elementer dalam menilai keterpenuhan syarat
formil suatu permohonan. Dengan tidak dibubuhi meterai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan para Pemohon a quo tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan pengujian undang-undang.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon a
quo, namun oleh karena permohonan para Pemohon tidak memenuhi syarat formil
pengajuan permohonan pengujian undang-undang maka Mahkamah tidak
mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
Melanggar kesusilaan
