Langsung ke konten

1. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; Permohonan 2. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; . 3. Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia 4. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia; Terhadap UUD 1945.

Perkara 42/PUU-XI/2013 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 10 September 2013

Tanggal Registrasi: 2013-04-15

Pemohon

Fahmi Ardiansyah bin Amin Murad kuasa kepada Ir. Tonin Tachta Singarimbun., S.H., dkk,

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Ahmad Fadlil Sumadi Anwar Usman Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

berdasarkan dakwaan Jaksa sebagai berikut: 1. Penuntut Umum mengajukan dakwaan Nomor Reg.Perkara PDM-50/JKTSL/Epp.2/01/2013 (bukti-15) dengan ancaman pidana dalam [[Pasal 362]] KUHP terhadap kerugian Toko Metropolitan Retailmard Rp. 897.000,- (delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah); 2. Pemeriksaan dilakukan dengan Acara Biasa yaitu oleh 3 (tiga) Hakim dan saksi-saksi yang diangkat sumpah setidak-tidaknya sebanyak 7 kali acara persidangan berikut ini; - Tanggal 4 Februari 2013 sidang ditunda karena Kuasa Hukum berhalangan hadir karena sakit; - Tanggal 7 Februari sidang pembacaan dakwaan dan sekaligus eksepsi; - Tanggal 12 Februari sidang pembacaan jawaban (bukti- 16) - Tanggal 14 Februari acara pemeriksaan saksi dan tidak JPU tidak dapat menghadirkan saksinya; - Tanggal 19 Februari acara pemeriksaan saksi JPU - Tanggal 21 Februari acara pemeriksaan TERDAKWA - Tanggal 25 Februari acara pemeriksaan "verbal lisan" terhadap Penyidik, dilanjutkan Tuntutan oleh JPU (bukti - 17), dilanjutkan Pembelaan/Pledoi oleh Pemohon dan Kuasa Hukum secara lisan, dilanjutkan dengan Putusan oleh Majelis Hakim dengan Putusan Pemidanaan Nomor 133/Pid.B/2012/ PN.Jkt.Sei (bukti-6); (vii) Bahwa, berdasarkan norma hukum dengan frasa pengawas memberikan ketidakpastian hukum bila terus dipertahankan pasal tersebut dikarenakan jumlah hakim pada badan peradilan dibawah Mahkamah Agung tidak sebanding dibandingkan jumlah Hakim Mahkamah Agung sehingga keadaan ini memberikan ketidakpastian hukum karena [[kekuasaan kehakiman]] yang tidak dapat dicampuri oleh yang Iain; 4.2. UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA (c) ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 32 ayat (1)]] - [[Pasal 4 ayat (1)]] - [[Pasal 5 ayat (2)]] - [[Pasal 2 ayat (1)]] - [[Pasal 3]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**