Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), selanjutnya disebut UU
17/2014, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109), selanjutnya disebut UU 7/2017
terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
69
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
70
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I dan Pemohon
II yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 171 ayat (1) huruf b dan Pasal 229 UU 17/2014 serta Pasal
347 ayat (1) dan Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017, selengkapnya
menyatakan sebagai berikut:
Pasal 171 ayat (1) huruf b UU 17/2014:
(1) Pembicaraan tingkat II merupakan pengambilan keputusan oleh DPR
dan Pemerintah dalam rapat paripurna DPR dengan kegiatan:
b. pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan
anggota DPR secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat
paripurna; dan
Pasal 229 UU 17/2014:
Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu
yang dinyatakan tertutup.
Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017:
(1) Pemungutan suara Pemilu diselenggarakan secara serentak.
Pasal 426 ayat (1) huruf c UU 7/2017:
(1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang
bersangkutan:
c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan memiliki hak konstitusional
sebagaimana dijamin, antara lain Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;
71
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menerangkan kualifikasi kedudukan
hukumnya sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia. Pemohon I
berprofesi sebagai Advokat, sedangkan Pemohon II merupakan Mahasiswa
Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta [vide Bukti P-6]. Pemohon I dan
Pemohon II memiliki hak pilih (voter) yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap
(DPT) [vide Bukti P-7 dan Bukti P-8];
4. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menggangap norma Pasal 171 ayat (1) huruf
b UU 17/2014 yang dimohonkan pengujian telah menyebabkan kerugian hak
konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. Pasal a quo yang pada pokoknya mengatur tentang persetujuan dari tiap-tiap
fraksi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) telah secara
aktual dan potensial melanggar hak Pemohon I dan Pemohon II. Secara
aktual, dalam praktik selama ini persetujuan terhadap suatu RUU hanya
diberikan oleh fraksi (bukan per individu anggota DPR) karena anggapan
bahwa suara fraksi sudah cukup mewakili anggota DPR yang ikut
didalamnya. Menurut Pemohon, UU 17/2014 seharusnya tidak memberikan
kewenangan untuk melakukan persetujuan kepada fraksi, melainkan harus
dilakukan voting one man one vote (setiap anggota DPR menyampaikan
pendapat secara independen);
b. Terdapat frasa ”yang diminta oleh pimpinan rapat” yang bersifat diskresioner,
artinya anggota DPR tidak otomatis mendapat kesempatan menyampaikan
suara kecuali diminta. Hal ini mengurangi transparansi dan partisipasi, yang
menurut Pemohon I dan Pemohon II telah terlanggar hak untuk mendapatkan
kepastian hukum yang adil sebagai pemegang kedaulatan, karena DPR tidak
lagi berfungsi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang utuh, melainkan
sekadar kumpulan fraksi yang mengambil keputusan secara elitis. Secara
potensial, suara Pemohon I dan Pemohon II sebagai pemilih tidak akan
tercermin dan tidak terwakili secara langsung dalam pengambilan keputusan
di DPR karena suara anggota DPR dikerdilkan oleh mekansime fraksi yang
notabene berasal dari partai politik sehingga cenderung mewakili kebijakan
partai politik. Praktik dimana persetujuan atau penolakan terhadap RUU
cukup dinyatakan oleh fraksi bahkan tanpa dimintakan konfirmasi satu per
satu kepada anggota DPR, telah menghilangkan makna representasi
langsung antara rakyat dan wakilnya;
72
5. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II mengan
Kata Kunci
sistem recall
