Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 42/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Pemohon

Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.

Amar Putusan

1.Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima. 2.Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

sistem recall