Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon
A.Fahrur Rozi (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), dan Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
115
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 3H ayat (2),
Pasal 3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7097,
selanjutnya disebut UU 1/2025), terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
116
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 3H ayat (2), Pasal
3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025, yang masing-masing
menyatakan sebagai berikut.
Pasal 3H ayat (2) UU BUMN
Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keuntungan
atau kerugian Badan.
Pasal 3X ayat (1) UU BUMN
Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
Pasal 3AA ayat (2) UU BUMN
Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan
keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara,
penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku
terhadap Badan.
117
Pasal 4B UU BUMN
Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan
atau kerugian BUMN.
Pasal 9G UU BUMN
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan
merupakan penyelenggara negara.
Pasal 87 ayat (5) UU BUMN
Karyawan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan
merupakan penyelenggara negara.
Penjelasan Pasal 4B UU BUMN
Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap
keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan
keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN
termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN
yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN
dalam kegiatan investasi dan/ atau operasional BUMN bersangkutan.
Penjelasan Pasal 9G UU BUMN
Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang
menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan
hilang.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 28C dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945;
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan
perseorangan warga negara Indonesia berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti
P-3 dan Bukti P-4], yang pada posisi mendapatkan manfaat dari anggaran
pendidikan yang dialokasikan untuk BUMN/Danantara menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 3H ayat (2), Pasal
3X ayat (1), Pasal 3AA ayat (2), Pasal 4B, Pasal 9G, Pasal 87 ayat (5),
Penjelasan Pasal 4B, dan Penjelasan Pasal 9G UU 1/2025 yang memisahkan
keuntungan dan kerugian Danantara/BUMN dari keuntungan dan kerugaian
negara
serta
tidak
mengkategorikan
penyelenggara
atau
pejabat
Danantara/BUMN sebagai penyelenggara negara, menurut para Pemohon
membuka celah peluang adanya praktik korupsi maupun penyelewengan serta
menciptakan
ketidakpastian
hukum.
Karena,
pasal-pasal
tersebut
mengakibatkan penerapan hukum yang berbeda terhadap kualifikasi yang
sebetulnya sama, yakni sebagai entitas negara yang dalam hal ini sebagai
118
entitas bisnis dalam mencari keuntungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketidakpastian hukum tersebut pada akhirnya
berakibat pada kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk membiayai
pendidikan berdasarkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 semakin
dipangkas
bahkan
berpotensi
mengalir
kepada
pihak
yang
tidak
bertanggungjawab, sehingga hak konstitusional para Pemohon sebagai
mahasiswa sebagaiman dijamin dalam Pasal 28C UUD NRI Tahun 1945
dirugikan. Oleh karena itu, jika pasal-pasal tersebut ditafsirkan ulang maka
BUMN/Danantara akan mendapatkan keutungan yang digunakan sebesar-besar
kemakmuran rakyat, termasuk para Pemohon.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya seb
Kata Kunci
status pejabat dan/atau karyawan/pegawai Danantara/BUMN bukan merupakan penyelenggara negara dan pemisahan kerugian Danantara/BUMN dengan kerugian negara
