Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Perkara 43/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Pemohon

A.Fahrur Rozi (Pemohon I), Dzakwan Fadhil Putra Kusuma (Pemohon II), dan Muhammad Jundi Fathi Rizky (Pemohon III)

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

status pejabat dan/atau karyawan/pegawai Danantara/BUMN bukan merupakan penyelenggara negara dan pemisahan kerugian Danantara/BUMN dengan kerugian negara