Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 43/PUU-XVI/2018 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 28 Juni 2018

Tanggal Registrasi: 2018-05-22

Pemohon

H. Agus Supriadi, S.H. Kuasa Hukum: Saleh, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Maria Farida Indrati (A), Arief Hidayat (A), Syukri Asy'ari (PP)

Amar Putusan

perkara a quo berdasarkan [[Pasal 24C UUD 19]] dan [[UU No. 24 Tahun 20]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] Pemohon dalam mengajukan permohonan pengujian UU. ### Pokok Perkara [[Mahkamah Konstitusi]] - **2018-08**: Pemeriksaan pendahuluan dilakukan - **2018-08-16**: Sidang pleno [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional 1. **Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]] 2. **Kepastian hukum dan proporsionalitas sanksi pidana**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]] 3. **Kesesuaian dengan prinsip negara hukum dan demokrasi**: Mahkamah mempertimbangkan apakah ketentuan yang diuji sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan ketentuan [[UUD 1945]] ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] dalam pengujian UU. ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2018 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu - [[001/PUU-XII/2014]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham - [[138/PUU-XIII/2015]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2018: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2018 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Putusan ini memperkuat kedudukan UU yang diuji dan memberikan kepastian hukum mengenai konstitusionalitasnya. ### Tindak Lanjut - Undang-undang yang diuji tetap berlaku - Tidak ada perubahan dalam sistem hukum ## Hakim Konstitusi - [[Anwar Usman]] (Anggota) - [[Manahan MP Sitompul]] (Anggota) - [[Enny Nurbaningsih]] sebelumnya - Relevansi dengan perkembangan hukum konstitusi Indonesia ## Timeline - **2018-05-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2018-05-23**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2018-06-26**: Perbaikan permohonan diterima - **2018-06-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - [[45/PUU-IX/2011]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 10 Tahun 2016]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 39]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:13 -->